PANTAUTERKINI.CO.ID, LEBAK, - Peserta pencalonan kepala desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak merasa kecewa karena oknum BPD Desa diduga telah membekukan data persyaratan peserta calon. 

Salah satu peserta merasa di rugikan, semua persyaratan untuk pencalonan sebagai calon kepala desa sudah lengkap tetapi talah di gugurkan. 

Menurut narasumber S, yang memberikan keterangan kepada awak media mengatakan " Saya sebagai peserta bakal calon kepala desa, khususnya di desa Cilangkap, kecamatan kalanganyar merasa di membekukan data persyaratan, yang mustinya data persyaratan terakhir di kumpulkan pada tanggal 24 Juli 2021, sedangkan saya menyerah kan data-data tersebut di serahkan kepada Ketua BPD desa Pada tanggal 19 Juli 2021, tetapi dari pihak BPD desa menanda tangani surat penyerahan berkas LPPD Tahun 2021-2026 pada tanggal 27 Juli 2021, karena itu saya telah di anggap gugur karena keterlambatan penyerahan bekas LPPD ke Dinas DPMD oleh oknum BPD Desa Cilangkap, dan kami akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak hukum " Tegasnya. 

Sampai berita ditayangkan dari pihak pihak BPD Desa Cilangkap, Kecamatan kalanganyar belom bisa di comfirmasi. 


>>NR