Slawi - Polres Tegal berhasil bekuk MD(20) Supir travel yang melakukan pelecehan terhadap SH kita sebut Bunga(16) penumpang yang masih di bawah umur pada kemarin Rabu 7/7/21.


Kapolres Tegal AKBP Arie Setya Syafa'at, S.I.K menjelaskan bahwa korban pada hari Selasa 6/7/21 pukul 19.00 wib dari Jakarta menuju Kabupaten Tegal menggunakan Travel jenis Toyota Avanza warna putih dengan nopol E 1758 VF yang di kemudikan oleh tersangka MD, Selama di perjalanan terdapat 7(tujuh) orang penumpang lainya. Pada saat seluruh penumpang lainya sudah di turunkan namun tinggal korban sendirian yang belum sampai ke tujuan, tersangka menghentikan mobilnya dengan memanfaatkan situasi yang sepi kemudian tersangka menjalankan aksinya dari mulai mendekati korban mencium korban sampai meraba - raba kemaluan korban perbuatan tersebut di lakukan korban kurang lebih selama 5(lima) menit hingga perbuatan tersebut berhenti karena korban mengancam akan menelpon dan melaporkan perbuatanya ke kakaknya.

atas perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan yang di alami korban ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.


"atas perbuatan yang di lakukan, tersangka terjerat pasal 82 dan pasal 76 E tentang perlindungan Anak dengan Ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara." ujar Dewa.

(Andika)