Brebes –  Dua orang Pelaku penyebaran berita bohong (hoak ) terkait adanya demo di Alun-alun Kota Brebes dan penolakan PPKM Darurat, akhirnya diamankan pihak kepolisian. Pelaku yang berinisial MK menurut keterangan Satreskrim Polres Brebes kini terancam 12 tahun penjara.

Kasus tersebut sebelumnya berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’. Video demo itu diupload di media sosial (medsos) oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7). Padahal saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.

Menyikapi hal tersebut Satuan Reskrim Brebes  kasus penyebaran hoak yang ramai di Mensos , sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran tersebut, ternyata video unjuk rasa yang diupload terduga pelaku itu merupakan video lama. Yakni, video unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.

Dalam modusnya pelaku meng upload  situasi demo pada tahun lalu itu. Dan kemudian, ditambahkan keterangan seolah-olah sebagai kejadian baru sehingga atas unggahan tersebut sangat meresahkan warga pengguna media sosial.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (21/7/2021). mengatakan “Tersangka dengan inisial MK terancam kurungan 12 tahun penjara. Di mana, tersangka dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang ITE Tahun 2016,” tegasnya

Dijelaskan kapolres, selain mengamakan MK, pihaknya juga mengamankan terduga pelaku lainnya yakni berinisial MI.  namun, untuk terduga pelaku MI dikenakan tentang Undang-undang Ke karantinaan dan Undang-undang Penanggulangan Wabah Menular, dengan ancaman kurang lebih dua tahun penjara.

Kapolres Brebes  berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi terkait adanya ajakan untuk melakukan demo terkait penolakan PPKM Darurat, dan berita tidak benar lainnya ," ujarnya (Red/kar)