Brebes - Danramil 08 Bumiayu, Kodim 0713 Brebes, Kapten Armed Jupriadi menegaskan untuk Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Kabupaten Brebes Selatan sasarannya adalah Pertigaan Jalan Raya Bumiayu-Pasar Wage, dan Pasar Induk Bumiayu selain memberikan sanksi saat operasi yustisi,  para pedagang, pengunjung pasar, dan pengguna jalan diberikan masker , Ujarnya tegas


Selanjutnya Petugas juga menyampaikan aturan yang harus dipahami bersama yakni dalam beraktifitas usaha untuk menutup tempat usahanya pada pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat yakni sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 nanti. 


Menyikapi hal tersebut Camat Bumiayu, Eko Purwanto, mengatakan bahwa operasi yustisi dilakukan guna penegakan PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Bupati Brebes No. 360/2054/2021, tentang PPKM Darurat dalam rangka memutus penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Brebes. (Red)