Slawi - Menyikapi aduan yang disampaikan salah seorang warga asal Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal kepada LSM Bina Pelangi beberapa hari lalu terkait lamanya pembuatan sertifikat miliknya , Senin (5/7) Jaetun pemilik tanah bersama Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Pelangi yang di ketuai Ali Rosidin menemui  Kepala Desa Bongkok Radin didampingi langsung Babinkamtibmas Polsek Kramat di Balai Desa Bongkok guna memperjelas sekaligus mencari solusi bersama kedua belah pihak 

Dalam keterangannya menyoal dana yang telah disetorkan  Jaetun warga RT.002/005 Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tahun 2018 lalu sebesar Rp. 8.600.000 guna mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah sebanyak dua bidang tersebut, Kepala Desa membenarkan bahkan dijadwalkan akan mengembalikan dana tersebut sebesar Rp. 7000.000 yakni awal Bulan Agustus sedangkan dana sisa nya telah dipergunakan untuk pembuatan Akte sebagai dasar pengurusan Sertifikat.

Bahkan saat dikonfirmasi tim awak media Kepala Desa menyampaikan, hal keterlambatan kepengurusan sertifikat dikarenakan banyaknya kesibukan sehingga baru tahap akte yang terselesaikan, namun demikian pihaknya akan  mengembalikan dana yang telah disetorkan Jaetun warganya dan hal ini karena kemauaan yang bersangkutan

" Pada dasarnya semua masih dalam tahap kepengurusan, jadi bukan ada permasalahan tertentu, tetapi bila yang bersangkutan minta dikembalikan , Kami akan turuti karena itu kemauan Ibu Jaetun dan kami tidak bisa memaksa, ujarnya kepada awak media. 

Selain itu Selaku Kepala Desa Bongkok, Radin juga meminta maaf atas keterlambatan proses kepengurusan sertifikat tanah tersebut, tetapi dirinya sebagai Kepala Desa siap kapan pun bila dimintai bantuan oleh warganya termasuk jika yang bersangkutan ingin melanjutkan pembuatan sertifikat tanah miliknya nanti (Red / Kar)