PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Pembangunan Proyek Gedung SDS Nur Mubarok Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang  Rabu 30 Juni 2021 di soal kan oleh Lembaga Investigasi Negara ( LIN)

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2021 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, dengan Nilai Proyek Rp.78.619.292.00
Pelaksana CV. Tanjung Jaya, dengan waktu pelaksanaan 40 Hari Kalender, di soal kan oleh Lembaga Investigasi Negara ( LIN), karena Dugaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan Rab.

Dan bukan hanya itu semata, bahkan para pekerja tersebut tidak mematuhi aturan K3, Keselamatan dan Kesehatan Kerja padahal ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam bekerja, dalam Undang Undang No  1 Tahun 1970 tentang ( K3 ) yang mana disebutkan yang mana setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan  keselamatan dalam melakukan suatu pekerjaan serta dalam Undang Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat ( 1 ) huruf a, juga menyatakan hal serupa yang mana setiap pekerja atau Buruh mempunyai hak memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (.K3 )


Terkait hal ini M.Yusuf dari Dari Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) angkat bicara menurut nya proyek pembangunan gedung baru ruang uks tersebut di duga tidak sesuai dengan Rab, ini terlihat dari cincin selengkonganya memakai besi ukuran 4 milimeter seharusnya menurut M.yusuf  kalau Tiangnya memakai besi ukuran 12 milimeter cincinnya harus memakai besi 8 milimeter 'Ujar

" proyek pembangunan gedung baru ruang uks tersebut di duga tidak sesuai dengan Rab, ini terlihat dari cicin selengkonganya memakai besi ukuran 4 milimeter seharusnya kalau Tiangnya memakai besi ukuran 12 milimeter cincinnya harus memakai besi 8 milimeter "


Lanjut Usuf, Oleh karena itu lah dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan Surat ke pihak yang terkait yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan pembangunan Gedung Baru UKS SDS Nur Mubarok yang berlokasi di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa, yang mengunakan Besi Tiang 12 milimeter ,dan memakai Cicinya 4 milimeter, serta mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana Pembangunan Proyek Gedung Baru SDS Nur Mubarok tidak bisa di konfirmasi. 


>>NR