Slawi - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kreman Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Abdul Rasul membenarkan bahwa terkait aspirasi masyarakat, BPD  telah  melayangkan surat permohonan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Tegal menyoal adanya dugaan tindakan penyalah gunaan kewenangan


Penyerahan berkas permohonan pemberhentian tersebut mendasar surat bernomer 006/Vl 2021 dengan perihal permohonan pemberhentian Kepala Desa Kreman kecamatan Warureja di serahkan langsung oleh ketua BPD Abdul Rosul Rabu (9/6) kepada pemerintah kabupaten Tegal di kantor sekretariat Pemda jalan Dr Sutomo no 1 Slawi 


Menurut Abdul Rasul, kepada tim media Pantauterkini.co.id , keputusan BPD untuk mengajukan permohonan kepada Bupati Tegal sudah melewati hasil rapat Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dengan hasil keputusan seluruh pengurus BPD telah menyepakati untuk diajukannya surat pemberhentian dengan tidak hormat Kepala desa Kreman, kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal kepada Bupati Tegal.


"Pada hari Senin, 7 Juni 2021, telah dilaksanakan rapat khusus dengan hasil seluruh anggota BPD Desa Kreman sepakat mengajukan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat Kades Kreman kepada Bupati Tegal dengan beberapa alasan, " Ujar Ketua BPD Desa Kreman, Abdul Rasul 


Disebutkan oleh Abdul Rasul bahwa terdapat beberapa alasan yang melatar belakangi kesepakatan BPD meminta Bupati Tegal memberhentikan Kades Kreman diantaranya pertama tidak adanya jawaban pasti kades atas klarifikasi BPD tentang pembangunan di wilayahnya sehingga memicu adanya gejolak masyarakat.(Red/Kar)