PANTAUTERKINI.CO.ID, MEDAN, - Pada hari Kamis 29 April 2021 sekitar pukul 10:30 WIB sidang lanjutan ke-3 perkara dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan uang sebesar Rp. 4 Milyar milik Joni Halim dengan terdakwa Anwar Tanuhadi di Ruangan Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan yang saat itu di pimpin oleh Majelis Hakim Murni, SH dan dua anggota hakim Denny L Tobing, Donal Panggabean serta JPU Candra Naibaho. Hadir juga Tim Penasehat Hukum Terdakwa Anwar Tanuhadi yakni,  Dr H KRH Henry Yosodiningrat, SH.MH, Dr. H. Radhitya Yosodiningrat, SH.MH, Dr. S. Ragahdo Yosodiningrat, SH, LLM dan Abdul Karim, SH.

Pada saat itu ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU  pada saat persidangan lanjutan terdakwa Anwar Tanuhadi yakni Diah Respatih, Budi Setiawan, dan Novi Juliana. Atas perkara dugaan penipuan/penggelapan yang menjerat Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa tersebut, terkuak setelah tim penasehat hukum dari Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners yang dikomandoi Dr H Henri KRH Yosodinngrat SH MH bertanya kepada saksi pertama yang bernama Diah Respatih yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu dalam permasalahan hukum yang berbeda. 

Dari keterangan saksi Diah Respatih bahwasannya pada saat saudara Octoduti Saragi ingin meminjam uang kepada Joni Halim, terdakwa Anwar Tanuhadi tidak tahu menahu persoalan itu. "Ujar Diah Respatih".


Diah juga membenarkan kalau dirinya diajak Budianto bertemu Anwar Tanuhadi, bahkan sebelum bertemu Budianto meminta agar dirinya mengaku selaku pemegang saham di PT Cikarang Indah. 

"Jadi dalam hal ini Anwar Tanuhadi hanya menolong untuk mencairkan dana di Bank tersebut, asal semua syaratnya terpenuhi,"ucap Diah sembari menjelaskan kalau pada waktu itu Anwar hanya mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Herannya, perjanjian awalnya pinjam meminjam itu kan antara Octoduti dan Dadang, namun dalam perkara ini kenapa justru Anwar Tanuhadi yang didakwa, "ujar saksi Diah Respatih"

Bahkan dari awal kasus ini dimulai,  dari hasil investigasi kru pantauterkini. Co. Id dan konfirmasi kepada pihak terdakwa Anwar Tanuhadi. Saat di Polsek Medan Timur sudah banyak kejanggalan - kejanggalan yang terlihat dalam proses hukumnya, bisa dilihat dari SP2HP2-3 yang dikeluarkan BIDPROPAM Polda Sumut terkait dugaan penyidik Polsek Medan Timur melakukan Pelanggaran Disiplin/KEPP yang menyumpulkan bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Unit/Reskrim Polsek Medan Timur patut diduga terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Usai persidangan tim PH terdakwa Anwar Tanuhadi saat diwawancara oleh awak media di PN Medan menjelaskan, Kita sudah sama- sama melihat dan mendengarkan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU Candra Priono Naibaho, " Tidak satupun dari keterangan saksi- saksi yang menyatakan keterlibatan klaien kami Anwar Tanuhadi, sejak awal perikatan pinjaman uang dan penyerahan Rp,- 4 Miliyar.

Bahkan pada keterangan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya, saksi korban Joni Halim mengatakan yang meminjam uang padanya Octoduti dengan iming- iming mendapat keuntungan Rp,- 2 Miliyar dari Rp,- 4 Miliyar yang dipinjam.


Keterangan Octoduti Saragi Rumahorbo pada persidangan sebelumnya, Octoduti memberikan Uang Rp. 4 Miliyar yang dipinjamnya dari saksi korban Joni Halim kepada Dadang Sudirman di salah satu Cafe di Jakarta.

Sudah 6 orang saksi diperiksa keterangannya didepan persidangan tak satupun mengatakan keterlibatan klaien kami sejak awal peminjaman sampai penyerahan uang Rp,- 4 Milyar kepada Dadang Sudirman, Ungkap Dr.H. KRH. Henry Yosodiningrat SH.MH pada kru Pantauterkini. Co. Id PN Medan.

Ketika ditanyai tentang permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan Tim PH untuk Anwar Tanuhadi, kalau itu wewenang majelis hakim, mungkin masih dalam pertimbangan, Ujar Henry Yosodiningrat.



>>udin