PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Galian tanah Merah yang berada di kampung Cilimus, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa telah di sidak dan di tutup paksa oleh Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni, S.sos, M.Si, pada hari Jumat 28 May 2021.

Penutupan dilakukan karena galian tanah telah melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 dan Nomor 13 Tahun 2011, penutupan tersebut telah hadir Muspika kecamatan Tigaraksa, satpol PP kabupaten, serta dari Garnisun. 

Dengan adanya galian tanah tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang menyebabkan jalanan licin dan sangat membahayakan, sering kali pengguna jalan khusus nya pengendara roda dua terjadi kecelakaan. 

Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni, S.sos, M.Si, saat di wawancara awak media di lokasi mengatakan Saya akan tutup semua galian tanah Merah di daerah Tigaraksa yang khusus nya daerah Desa Bantar Panjang, dan saya tidak mengizinkan ada nya galian tanah Merah diwilayah Tigaraksa. Tegasnya. 

" Saya akan tutup semua galian tanah Merah di daerah Tigaraksa yang khusus nya daerah Desa Bantar Panjang, dan saya tidak mengizinkan ada nya galian tanah Merah diwilayah Tigaraksa."


Kepala Seksi Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep Pudin mengatakan, sebelumnya kegiatan galian tanah di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa sudah ditutup. Namun mereka membandel dan kembali beraktivitas.

Maka dari itu, pihaknya segera melakukan penertiban karena telah melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 dan Nomor 13 Tahun 2011. Selain itu, galian tanah itu juga telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Hari ini kami tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten, bersama pihak Kecamatan Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian atau penutupan aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang aktivitas galian,” ungkap Acep Pudin

Penutupan galian tanah Merah berjalan lancar, kendaraan yang beroprasi dibubarkan serta mensterilkan jalan yang penuh tanah Merah dengan kendaraan armada damkar. 


>>NR