![]() |
Dua orang tertangkap berinisial MR dan EI |
Depok | Pantau | Tim Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek home industri tembakau sintetis di sebuah rumah, perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi mengatakan bahwa penggerebekan dilaksanakan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut, Rian menuturkan bahwa dalam aksi ini, pelaku MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, dan pelaku EI bertugas sebagai penjual.
Sementara itu, lanjut Rian, kasus itu diungkap usai warga pada Selasa (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB, melaporkan mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR,” ungkap Rian.
Kemudian, dalam penangkapan itu, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram.
Tersangka MR mengaku bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas.
“Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Rian (Red)
0 Comments