Lampung – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik jual beli barang bukti (BB) narkoba yang melibatkan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Informasi ini mencuat dalam sebuah pengaduan yang diterimanya pada Rabu (19/2/2025).

Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa anggota kepolisian sendiri diduga mengetahui praktik tersebut namun memilih diam. Dalam rekaman percakapan yang diterima, seorang narasumber menyebutkan bahwa ada upaya menutup-nutupi kasus ini agar tidak sampai ke media.

"Orang baru, Subdit 1 tidak diproses semua. Kalau media tahu, ini bisa bahaya. Makanya silent banget. Anggotanya banyak yang nggak tahu. Kalau tahu, bisa kena semua," ungkap narasumber dalam pengaduan yang diterima Wilson Lalengke.

Menurut informasi yang beredar, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung disebut-sebut telah dibubarkan, dan anggotanya kemungkinan akan diganti. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan pembubaran tersebut.

Wilson Lalengke pun mempertanyakan bagaimana kronologi kasus ini hingga bisa terungkap. "Kasusnya tadi gimana? Bagaimana kronologi ceritanya sampai diketahui bahwa ada yang jual barang bukti narkoba?" tanyanya dalam percakapan dengan narasumber.

Narasumber kemudian mengungkapkan bahwa ada informasi yang menyebut barang bukti narkoba justru diperjualbelikan oleh oknum di Subdit 1. Namun, detail jumlah barang bukti yang dijual belum bisa dipastikan.

"Saya nggak tahu pasti berapa kilonya, Bang. Karena beberapa informasi yang mencuat, saya cuma bilang, jangan cerita ke orang lain. Ini benar-benar tertutup," ungkapnya.

Dalam percakapan tersebut, juga terungkap bahwa beberapa anggota kepolisian khawatir jika kasus ini terungkap ke media. Mereka menyadari bahwa jika terbukti bersalah, bisa saja dikenakan sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau media tahu, bisa PTDH semua. Tapi kalau media nggak tahu, bisa saja mereka selamat," kata narasumber.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Jika benar ada oknum yang memperjualbelikan barang bukti narkoba, maka harus ada tindakan tegas agar tidak mencoreng institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan ada klarifikasi resmi dari Polda Lampung terkait dugaan ini. Sehingga, publik tentunya menantikan respons cepat dari pihak kepolisian guna menjaga integritas dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Lampung. (Tim/Red)