Pantau.co,id – Mantan
Pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi
Jawa Barat tersandung kasus korupsi milyaran rupiah,
Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu
Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun
penjara.
Kali ini menambah tersangka baru dalam
kasus proyek fiktif insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang mencapai 5,4
miliar rupiah tahun 2020-2021 di UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Jumlah tersangka saat ini menambah tiga
orang, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DP eks Direktur
RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan
Pembiayaan Kesehatan.
“Modus
operandi, tersangka membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif
bagi nakes yang menangani covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban
fiktif,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Juler Abraham Abast di
Mapolda Jabar, 3 Oktober 2024.
Juler mengatakan DP Direktur RSUD Palabuhan Ratu mengajukan nama-nama tenaga
kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk
mendapatkan insentif bagi tenaga
kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana
APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021”Terangnya
Lebih lanjut ia mengatakan, “Dari hasil audit yang dilakukan
BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, akibat perbuatan mereka negara dirugikan 5.4
milyar rupiah, dan telah dilakukan penyitaan serta recovery aset atau pengembalian
kerugian negara dengan nominal 4.8 milyar rupiah, selanjutnya tersangka dan
barang bukti (tahap II) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.”Pungkasnya (***)
0 Comments