Pantau.co,id  Mantan Pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuanratu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat tersandung kasus korupsi milyaran rupiah,

 

Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

 

Kali ini menambah tersangka baru dalam kasus proyek fiktif insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 yang mencapai 5,4 miliar rupiah  tahun 2020-2021 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

 

Jumlah tersangka saat ini menambah tiga orang, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

 

 “Modus operandi, tersangka membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Juler Abraham Abast di Mapolda Jabar, 3 Oktober 2024.

 

Juler mengatakan DP Direktur RSUD Palabuhan Ratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif  bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021”Terangnya

 

Lebih lanjut ia mengatakan, “Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, akibat perbuatan mereka negara dirugikan 5.4 milyar rupiah, dan telah dilakukan penyitaan serta recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal 4.8 milyar rupiah, selanjutnya tersangka dan barang bukti  (tahap II)  telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”Pungkasnya (***)