Dengan 51 (CPS) yang sudah diakui oleh guru dan Kepala SMPN 19 Kota Depok dan telah dipanggil Ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Depok seharusnya kepala Dinas yang bertanggung jawab melaporknya ke pihak berwajib sebab ada 2 pasal UU ITE yang telah di langgara  oleh guru dan Kepsek yang sudah jelas jelas melakukan tindakan manipulasi.
Kasihan Nasib generasi bangsa jika seorang pendidik sudah berani dan melakukan kriminal dan jangan jangan  SMPN 19 Penuh dengan titipan  dan ini perlu di cross check.

Ketika Berita adanya Modus pencucian mark up nilai 51 siswa,  bukan saja Dinas Pendididkan Jawa Barat bahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun memverifikasi ulang Data yang berasal dari CPS asal Kota Depok,  takut adanya hal yang serupa Jelas Kepala Dinas DKI Jakarta.


Sudah seharusnya hal semacam ini dilaporkan kepihak berwajib terkasit melawan hukum UU ITE  pada  Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.


Kepala sekolah SMPN 19 Kota Depok Nenden Eveline Agustina


Dengan sudah terbukti melanggar dan mengangkangi UU ITE tersebut diatas prihal tersebut seharusnya sudah di laporkan ke pihak berwajib agar tidak ada lagi modus serupa di kemudian hari alias sebagai contoh untuk guru guru yang lainya . ( DJ)