Sukabumi pantau.co.id- SMP Asy- Syahadatain, di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (23/8/23) pukul 10.00 WIB siang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Pengeledahan yang dikomandoi langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Deni Nirwansyah didampingi Kepala Seksi Intelejen Wawan Kurniawan menyita sejumlah barang bukti (BB) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di SMP Asy- Syahadatain.

Informasi yang dihimpun dalam pengeledahan tersebut Tim Kejari Kabupaten Sukabumi, telah menyita sejumlah data dan dokumen, ada sekitar satu koper berkas diamankan berikut satu  unit komputer.

“Ya, pada siang hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Kasi Pidsus, telah melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus tipikor, pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2018 sampai 2021, di SMP Asy-Syahadatain Kabandungan,” ungkap Kepala Seksi Bidang Intelijen, Wawan Kurniawan.

Wawan memaparkan, Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari data dokumen-dokumen yang nantinya akan dijadikan barang bukti (BB) dalam memperkuat penyidikan pada kasus dugaan tipikor di SMP tersebut.

“Selain mengamankan dokumen barang bukti, Tim Kejaksaan juga memeriksa 15 orang saksi.

Dari hasil analisa sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp300 juta,” papar Wawan.

Lebih lanjut Wawan mengungkapkan, Sebelumnya Kejaksaan telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menentukan besaran kerugian negara, atas dugaan kasus tipikor tersebut.

“Dari hasil analisis penyelidikan, kami dapatkan data fiktif siswa untuk diajukan mendapat dana bos dan program Indonesia pintar. Adapun modus operandi terduga pelaku memasukan data siswa fiktif,” tandasnya.

Sempat beredar kabar bahwa SMP tersebut telah menjadi MTs, (Madrasah Tsanawiyah),

Menurut keterangan Kepala Seksi madrasah Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi (Maman Hidayat) kepada wartawan menjelaskan, “Pada awal tahun ini SMP Asy-Syahadatain telah mengajukan Ijin Operasional MTs. Asy-Syahadatain melalui online,

Karena pengajuan dipandang telah lengkap, maka pihak Kemenag melakukan Visitasi kelokasi untuk mencocokan data, dari keterangan yang dihimpun pihak Kemenag bahwa tanah/lahan, Gedung dan lain-lainnya masih berstatus kepemilikan/Ijin Operasional SMP Asy-Syahadatain dibawah Kemendiknas, atas dasar tersebut pengajuannya kami tolak,”Jelasnya***

 

Editor    : Usep