PANTAUTERKINI.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG - Pabrik Pembuat Jamu di Kampung Benda Pintu RT 03/ RW 02 Desa Benda Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, bertahun tahun berdiri kokoh di Tanah PU tanpa terjamah oleh hukum, menjadi sorotan publik.(27/08/2023).
Perlu diketahui lahan milik PU pengairan tersebut dibangun secara permanen dan seakan menjadi milik pribadi, dengan dalih memiliki hak garap, Yoyon selaku pemilik pabrik penbuat jamu Sariakar dan Temulawak diduga tidak miliki standarisasi legalitas hukum kesehatan yang jelas.
Menurut keterangan warga sekitar Pabrik Jamu Sariakar milik Yoyon telah beroperasi dan berdiri cukup lama di lahan milik PU tersebut, hal ini di ungkapkan sebut saja SHT saat ditemui oleh Awak Media baru - baru ini mengatakan," Ya pak Pabrik Jamu itu milik pak Yoyon dan telah beroperasi atau berdiri di Lahan milik PU cukup lama, bahkan dia sering mengatakan jika dirinya (red.Yoyon) punya ijin garap, makanya dia berani bangun permanen di tanah PU tersebut," jelas SHT.(28/08/2023)
Bahkan hal yang sama juga dikatakan JN warga Kampung Benda Pintu RT.003/ RW 002, yang lokasi rumahnya tidak jauh dari lokasi Pabrik, "Beak pak tanah PU dibangun buat Pabrik secara permanen, itu sudah cukup lama beroperasi," ujar JN singkat.
Sementara itu saat ditanya oleh Awak Media, Yoyon yang mengaku sang pemiliki hak garap terhadap lahan milik PU, mengatakan, jika dirinya mengaku berani membangun Pabrik di Tanah PU karena dulunya merasa pernah membeli atau mengganti lahan garapan tersebut dengan sejumlah uang, namun saat ditanya siapa yang memberikan ijin garap atau dasar bukti - bukti lainnya, dirinya enggan menyebutkannya
"Dahulunya saya membeli dan mendapatkan ijin garap Tanah milik PU tersebut pak", ujarnya singkat.
Sementara itu Barnas selaku Ketua LSM MATA PUBLIK saat di mintai tanggapannya terkait Pabrik tersebut dengan tegas mengatakan, Mustinya Pabrik Jamu milik Yoyon tersebut tidak menggunakan lahan ataupun tanah milik PU, apalagi dibangun secara permanen," ungkapnya
"Tanah milik PU, kenapa dibangun secara permanen, itu sudah jelas melanggar aturan peruntukannya, ini perlu dipertanyakan lebih jelas apalagi itu dibangun untuk sebuah perusahaan atau pabrik, Legalitas serta izinnya juga harus jelas. Itu bentuknya PT. atau CV minimal ada papan Informasinya dan tidak bisa dengan dalih mempunyai izin garap, lantas siapa yang memberikan izin untuk dibangun secara permanen apalagi buat Industri," jelasnya.
Saya berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini pemerintah Desa Benda dan Kecamatan Sukamulya segera mengambil langkah dan tindakan tegas, agar tidak berdampak buruk pada kinerja birokrasi saat ini. Atau jangan - jangan telah terjadi upaya pembiaran," pungkasnya mengakhiri
(Red)
0 Comments