Sukabumi pantau.co.id –Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023. merupakan
salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek
Realizing Education’s Promise : Madrasah Education Quality Reform (MEQR).
Proyek yang dilaksanakan mulai tahun
2020 hingga 2024 ini merupakan pembiayaan dari Bank Dunia yang bertujuan untuk
meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan
Kementerian Agama.
Madrasah yang ditetapkan sebagai
penerima BKBA akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp100.000.000,-
untuk Bantuan Kinerja dan Rp150.000.000,- untuk Bantuan Afirmasi.
Merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2261 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BKBA
Tahun Anggaran 2023, Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan
kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai mana tertuang
dalam SK Dirjen tersebut,
sasaran pemberian bantuan meliputi
Satuan Pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Kepala Seksi (Kasi) Madrasah Kementrian Agama
Kabupaten Sukabumi (Maman Hidayat, S.Ag., M.Ag., M.Si) melalui pesan WhatsApp
mengatakan, “Sebanyak 105 madrasah yang terdiri dari MI, MTs dan MA di Kabupaten
Sukabumi Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai calon penerima BKBA dan telah
mengikuti Bimtek yang diselenggarakan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa
Barat di Bandung, dimungkinkan beberapa hari kedepan dana BKBA akan segera terealisasikan,”Terangnya
Lebih lanjut Kasi Madrasah menyampaikan, "Pada acara pembinaan Kepala Madrasah dan penandatanganan Fakta Integritas pernyataan tanggung jawab mutlak yang diselenggarakan di KPDA (1/8/2023), kami menekankan agar hati-hati dalam penggunaan dana BKBA, diharapkan tidak ada penyalah gunaan dan pelanggaran lainya, serta kami telah menyampaikan surat edaran terkait penggunaan dana tersebut,"Tandasnya
"Diharapkan anggaran yang digelontorkan pemerintah terhadap satuan pendidikan madrasah dapat dikelola dengan baik, transfaran dan akuntabel terbebas dari korupsi, kolusi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" Demikian disampaikan Herlambang (Pengurus LSM Pemerhati Pendidikan).
Editor :
Usep
0 Comments