Sumut. Pantauterkini

Pemanggilan sejumlah pejabat dan seorang ajudan Walikota ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), kini tengah ramai dibicarakan masyarakat Padangsidimpuan. Pasalnya, beredar di aplikasi WhatsApp (WA) surat pemanggilan dari Kejati Sumut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2020 di Padangsidimpuan.


Dalam surat tersebut tertulis Kejati Sumut mengirimkan surat kepada Sekda Kota Padangsidimpuan perihal bantuan pemanggilan kuntuk menyampaikan surat pemanggilan kepada sepuluh orang untuk dimintai keterangan. Adapun yang dipanggil berdasarkan surat tersebut antara lain, Sulaiman, SE, selaku Kepala Badan Keuangan Padangsidimpuan.

Kemudian, Armin Siregar, ST, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sopian Subri Lubis, selaku Kepala Dinas Kesehatan, Drs M Jusar, selaku Kepala Bapelitbangda, Rahmat Marzuki Nasution, selaku Kepala Inspektorat, Ahmad Juni Nasution, selaku Kabid Bina Marga, Fatma Gultom, selaku Pegawai Honor, Iswan Nagabe Lubis, selaku Asisten I, Ahmad Zunaidi, selaku Kabag PBJ, dan Adit, ajudan Walikota.

Berikut sebagian petikan isi surat tersebut, “Sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan (DAU) TA.2020”.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-02/L.2/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat pemanggilan yang ditujukan kepada Sekda Padangsidimpuan, H Letnan Dalimunthe, MKes.

Sedangkan surat tersebut tertanggal 9 Februari 2022 yang ditandatangai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut M Syarifuddin, SH, MH. Kesepuluh orang tersebut diminta untuk segera berhadir guna didengar/dimintai keterangannya dengan membawa dokumen-dokumen terkait.

Sebelumnya, pada Senin (6/9/2021), lalu, DPD JPKP melaporkan Wali Kota Padangsidimpuan , Camat, dan seluruh Lurah ke Kejari setempat.Laporan tersebut terkait proyek yang bersumber dari ADK TA 2020 yang dipihak ketigakan.

Adapun yang mendasari JPKP melaporkan Walikota, Camat, dan seluruh Lurah, karena ada dugaan para pihak-pihak itu menjadikan Perwal No.36/2019 sebagai dasar untuk “melegalkan” proyek ADK dipihak ketigakan.

Menurut JPKP, Perwal No.36/2019 sangat bertentangan dengan Permendagri No.130/2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ADK agar diswakelolakan.

JPKP mengurai, konsep dasar ADK harusnya melibatkan peran serta masyarakat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan kegiatan. Bukan malah dipihakketigakan seperti di Kota Padangsidimpuan

Berdasar data yang diperoleh JPKP, ADK TA 2020 dialokasikan di 5 kecamatan di Kota PSP yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan.
Adapun realisasinya yakni, Kecamatan PSP Utara Rp6.079.757.700. Kecamatan PSP Selatan Rp4.161.800.000. Kecamatan PSP Tenggara Rp760.000.000. Kecamatan PSP Batunadua Rp760.683.000. Dan Kecamatan Hutaimbaru Rp1.905.950.000.

JPKP juga meminta, agar Kejari mengusut dugaan atau isu yang berkembang di kalangan masyarakat, terkait indikasi Lurah se-Kota Padangsidimpuan dikumpulkan dalam satu ruangan dan diduga terkesan mereka dipaksa untuk membuat pernyataan dengan konsep yang sama yakni, tidak sanggup melaksanakan kegiatan fisik atau proyek ADK.

Kemudian, JPKP juga meminta Kejari Padangsidimpuan mengusut isu atau dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa, untuk ‘mendapatkan’ proyek yang bersumber dari ADK di PSP, pihak rekanan harus memberi ‘upeti’ (fee proyek) dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hingga 22 persen dari Pagu proyek. 
Udin