Sumut. PantauTerkini
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP.01/BPPHLHKS/Seksi-I/PPNS/2/2022 melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022) membenarkan bahwa SPDP atas nama terlapor TRP dari BPPHLHKS yang dikirimkan melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah diterima.
Dalam SPDP tersebut, lanjut Yos disebutkan bahwa TRP diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
"Atas diterimanya SPDP dari BPPHLHKS ini, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan dan menunggu pelimpahan berkasnya. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," kata Yos A Tarigan.
Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi TRP, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Adapun jenis satwa langka dan dilindungi yang disita adalah orang utan Sumatera (Pongo abelii) jantan 1 ekor, Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) 1 ekor, Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) 1 ekor, Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) 2 ekor dan Beo (Gracula religiosa) dua ekor.
Udin
0 Comments