Jakarta
Pantau Terkini.co.id Karena surat Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Nomor. 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 tanggal 12 Desember 2021
tentang Permohonan Peninjauan Status yang ditunjukan kepada Dewan Pers (DP)
tidak direspon,
Pada
surat berikutnya SMSI kembali berkirim surat dengan Nomor. 144/SMSI-Pusat/2021
tanggal, 29 Dedsember 2021, surat tersebut bernada penolakan atas hasil
pemilihan kepengurusan DP yang baru, akibat tidak terakomodirnya kader-kader
organisasi itu di kepengurusan DP periode mendatang. Surat tersebut dikirimkan
ke DP dengan tembusan Presiden, DPR-RI, dan berbagai lembaga lainnya,
“Belum diresponnya surat kami tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers, maka kami menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI.” Demikian bunyi surat SMSI pada salah satu poin pernyataannya.
Dari analisis singkat media ini, pada proses pemilihan pengurus baru DP untuk periode 2022-2025 beberapa organisasi pers konstituen DP ada yang tidak terakomodir dalam kepengurusan.
“Pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) tidak sesuai undangan yang di jadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan kami bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers di masa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.” Demikian bunyi poin 3 dari surat SMSI yang dilayangkan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu.
Organisasi perusahaan pers online (siber) yang konon katanya memiliki anggota sebanyak 1.700 media online itu merasa aneh jika keberadaan mereka tidak dipandang oleh DP. Pasalnya, menurut isi surat SMSI yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya itu, ada organisasi konstituen Dewan Pers, yang hanya perlu 8 (delapan) perusahaan dapat menuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers, bisa menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.
“Sementara SMSI dengan anggota lebih dari 1.700 (seribu tujuh ratus) perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota Dewan Pers,” tulis pernyataan SMSI itu.
Dalam suratnya, SMSI juga menyitir perkembangan terakhir terkait adanya gugatan uji materil UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers oleh beberapa aktivis organisasi pers ke MK. “SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidak adilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini. Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers,” tulis SMSI.
Pada bagian akhir surat permohonannya, SMSI meminta agar dilakukan penambahan anggota DP dari 9 orang menjadi 15 orang. “Dalam rangka memperkuat Dewan Pers dan kami ingin ikut serta berkonstribusi dengan meminta penambahan jumlah anggota Dewan Pers adalah berdasarkan pertimbangan luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap Dewan Pers yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh hanya 9 orang anggota, maka perlu adanya perubahan keanggotan dengan menambah jumlah anggota Dewan Pers menjadi 15 orang, dan menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2022 - 2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan.”(Red***)
Editor : Usep
Sumber : SMSI
0 Comments