Pantau Terkini.co.id Pemilik
Toko Grosir “Multi Garut” yang beralamat di Jl. Terminal Sukaraja Desa
Pasirhalang Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sebagai e-warong
dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang baru berusia beberapa
hari menjadi e-warong (10/12/2021), mensomasi dua media online, diduga dua
media tersebut memuat konten berita yang tidak sesuai fakta,
Rendra Septiyandi pemilik Toko Grosir “Multi Garut” selaku e-warong kepada wartawan menjelaskan, “Tanggal 24/12/2021 Kami layangkan surat somasi kepada dua media online terkait pemberitaan yang berjudul, “Sepak Terjang Mantan APH Dalam Penyaluran Program BPNT, Dinilai Banyak Pihak Sangat Meresahkan” dan media yang satu lagi memuat berita berjudul “Diduga Mantan APH Menjadi Suplayer Beras BPNT ,Dan Dinilai Sangat Meresahkan Banyak Pihak” yang terbit pada tanggal, 23/12/2021.
Dua berita tersebut dipandang telah mencederai saya, memfitnah dan mencemarkan nama baik, mereka memuat konten berita tanpa konfermasi kepada saya selaku pemilik Toko Grosir “Multi Garut” sesuai dengan sertifikat, IMB, dan SOP semuanya atas nama saya,
Selain hal tersebut, kami merasa dirugikan karena melampirkan poto “Multi Garut” pada cover pemberitaan tanpa seizin kami selaku pemilik
Pada pemberitaan tersebut toko “Multi Garut” disebut sebagai milik MP, padahal toko tersebut tidak ada hubungannya dengan MP, kami menjadi agen e-warong berdasarkan rekomendasi Kepala Desa Pasirhalang dan didampingi oleh Tikor Kecamatan Sukaraja, TKSK beserta BNI yang telah melakukan survey, bukan e-warong jadi-jadian dan bukan milik MP,
Berita tersebut juga menuduh “PD Garut” yang berlokasi di Cirumput disebut sebagai milik MP dan anaknya, perlu diketahui “PD Garut” bukan milik MP akan tetapi milik saudra kami yang bernama Wandi Kusnandi,”Jelas Rendra
Rendra menerangkan, “Dalam pemberitaan tersebut kami dituduh bahwa kami menyalurkan BPNT kepada KPM tidak melengkapi surat Vaksin sebagai syarat penerima BPNT, tuduhan tersebut tidak benar dikarenakan pada saat melakukan penyaluran/transaksi BPNT kami didampingi oleh aparat Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat desa termasuk TKSK,
Atas dasar hal tersebut, konten berita yang telah diterbitkan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 pasal 5 ayat (1), maka kami melayangkan surat somasi dengan harapan Pimpinan Redaksi dua media online tersebut meminta maaf dan menarik berita tersebut, seandainya tidak dilakukan maka kami akan menempuh jalur hukum yang berlaku,”Pungkasnya (Red***)
Editor : Usep
0 Comments