Sukabumi | Pantau Terkini | Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan yang berdasarkan aturan dan undnag undang yang berlaku di negara.
Setiap perkawinan kemudian dicatatkan,[dalam hal ini bagi yang beragama Islam, pencatatannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
selain itu seperti yang diterangkan dalam Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya.
Perkawinan yang dilakukan di luar kantor catatan sipil dan pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, tapi jika tidak memilikinya, perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Akan tetapi hasil temuan beberapa para awak media pantau terkini dan lainnya pernikahan yang di laksanakan di kantor KUA kemanatan Sagaranten kabupaten sukabumi pada jam kerja di duga biaya sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu) dutambah uang kadedeh Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) jadi semua biaya pernikahan sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu) jelas warga yabg baru saja melakukan pendaftaran nikah.
Setelah mendengar dari warga yang berisial (U) warga kecamatan Sagaranten mengenai biaya pendaftaran nikah dan seterusnya kami mencoba menghubungi kepal KUA lewat telepon seluler untuk klaripakasi sekaligus konfirmasi.
Setelah beberapa kali mencoba menghubungi melalui pesan telepon seluler akan tetapi kepala KUA tidak mau menjawab pertanyaan kami ironisnya hal tersebut diatas seolah tidak digubris oleh Pihak KUA Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi
Menyikapi permasalahan tersebut awak kedia telah melakukan konfirmasi ke pihak Departemen Agama Kab Sukabumi lewat telepon seluler tetapi tidak di tidak di angkat .....(Haldi)
0 Comments