Kami menegaskan bahwa lembaga LKBHMI cabang Polman sampai hari ini belum terbentuk, mulai dari priode kepengurusan Heri dahnur Syam yang pada saat itu saya selaku ketua bidang pengembangan profesi sampai kemudian priode saya selaku ketua umum belum membentuk lembaga LKBHMI cabang Polman . Maka saya ingin menegaskan jika ada yang mengatasnamakan lembaga LKBHMI cabang Polman tentu itu adalah Liar dan ilegal.



Janganlah teman teman ini menjadikan lembaga lembaga Di dalam tubuh HMI untuk kepentingan tertentu, demi keuntungan teman teman. Jikapun itu dilakukan demi mengembangkan kapasitas sesuai dengan profesi masing masing, maka harus menjalankan sesui dengan aturan main organisasi. Apalagi lembaga bantuan Hukum Himpunan mahasiswa Islam maka seyogyanya di perankan oleh orang yang sadar akan konstitusi organisasi.


Ingat bahwa kita berpegang teguh pada AD/Art maka setiap tindakan seyogyanya berangkat dari aturan main organisasi..


Maka untuk itu kepada semua pihak yang terlibat maupun akan ikut serta untuk dapat berfikir dan bertindak secara Bijak. Tentu saya selaku ketua umum tetap berupaya mengakomodir ke inginan teman teman dengan catatan menjalankannya sesuai aturan main organisasi. Dan pasti akan menindak tegas setiap kader maupun lembaga yang tidak tertib dalam aturan main organisasi dalam ruang lingkup HMI cabang Polman.