PANTAUTERKINI.CO.ID, Nias Selatan - Oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari partai Berkarya yang berinisial AB, diduga kuat telah melakukan penipuan atau penggelapan kepada salah seorang korbannya yang berinisial Yofita Gowasa

Atas dugaan tersebut, korban telah melaporkan yang diduga pelaku di tandai dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : STTLP/1891//YAN.2.5/K/IX/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT," Kamis,21/10/2021.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor Laporan Polisi tersebut, di uraikan secara singkat laporan korban di SPKT Polrestabes Medan terkait dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal (10/3/2021) sekira  pukul 20.00 wib di Jl Keadilan PWI Dusun XVI  Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dalam laporan korban di Polrestabes Medan, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1377 PX tahun 2018 warna silver Metalik,yang di perkirakan harga mobil tersebut ratusan juta rupiah.

Selanjutnya,saat hendak awak media menghubungi korban melalui telepon selulernya, korban Yofita Gowasa menyampaikan kepada Lintaswarta, ketidak sediaannya di confirmasi atau di mintai tanggapan dengan alasan sesuatu hal," Ucapnya.

"Menanggapi hal tersebut di atas ketua DPD LSM Gempita Nias Abdul Rahman Bulolo,  menyampaikan kepada wartawan,kasus ini harusnya ditangani dengan cepat oleh pihak penegak hukum,kalau memang sudah memenuhi unsur pidananya,tidak salah untuk dilakukan penahanan kepada anggota Dewan tersebut," Tuturnya.

Lanjutnya, pihaknya sangat menyayangkan sikap dan perilaku sebagai anggota DPRD,patutnya dia harus jadi panutan bagi masyarakat bukan memberikan contoh perilaku yang buruk..kami sangat mendukung pihak penegak hukum kiranya oknum dimaksud segera diproses dan ditingkatkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Dia menambahkan,di samping itu kita berharap kepada pimpinan Partai Berkarya kiranya dapat mengambil tindakan sesuai ADRT Partai, kalau ini benar terduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan. Jelas...! mencoreng nama baik partai yang selama ini telah di percaya masyarakat, khususnya di kabupaten Nias Selatan, buktinya Partai Berkarya tergolong partai baru tetapi dapat meraih 4 kursi pada pileg tahun 2019," Ungkapnya. 

Sementara pengamat hukum Adv. Sabaruddin. Dl. SE. SH. MH menyampaikan kiranya kasus tersebut pihak DPD dan DPP partai berkarya bisa mengambil langkah dengan kode etik partai dan yang bersangkutan bisa di berhentikan dari partai juga anggota dewan, ini menjadi merusak nama partai yang susah payah membangunnya, dan kita berharap polrestabes medan kiranya dapat di proses kasus tersebut sebagai efek jera, yang melanggar hukum.

wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan namun sampai naik berita ini ke meja redaksi yang bersangkutan tidak membalas chat wartawan walaupun beliau membacanya.


>>(Udin)