Sukabumi Pantau Terkini.co.id

Seperti kata peribahasa “Sudah jatuh tertimpah tangga” hal tersebut dialami guru honor Madrasah Aliyah Peduli Lingkungan Hidup yang beralamat di Jalan Ustadz Djajadi No. 03 Pasirkandel Desa Sukamaju Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat

Penerima tunjangan profesi guru (TPG) harus pasrah dengan kebijakan pejabat, hanya karena tujuh hari telat mengisi daftar hadir elektronik di simpatika (sistem informasi pendidik dan tenaga kependidikan), dan bukan karena tidak hadir mengajar di Madrasah, dengan terpakasa harus menelan pil pahit, tunjangan profesinya otomatis tidak dibayar oleh Kementrian Agama (Kemenag).

“Kebijakan tersebut dipandang sebagai kebijakan malaikat, pasalnya tidak ada ampun, kalau sudah hitam ya hitam, seharusnya para pemangku kebijakan melihat kondisi guru honor yang cukup menderita,

Pendapatan guru honor tidak seberapa kalau dibandingkan dengan sederet pengorbanan yang dilakukannya, kami menjadi guru honor dari tahun 1987 sampai sekarang sudah genap 34 tahun 3 bulan, beratus ratus siswa telah dididik,

Kami berjuang membantu Negara mencerdaskan kehidupan bangsa, menyukseskan amanat UUD’45, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan dibiayai oleh negara, cuma gegara telat 7 hari lupa ngisi absen, negara tidak mau bayar keringat yang dicucurkan guru honor,

Sungguh ironi di Negara yang katanya telah merdeka, tidak bisa menghargai pengorbanan seorang guru honor dengan beban tanggungan keluarga cukup berat ditengah himpitan ekonomi carut marut seperti sekarang ini,  apa lagi pada kondisi pandemi Covid-19, tidak ada yang peduli akan nasib guru honor yang kerjanya tiap hari mengurus anak bangsa,” Demikian disampaikan Kepala MA. Peduli Lingkungan Hidup yang enggan disebut namanya,

Dia menegaskan, “Guru honor untuk mendapatkan tunjangan harus menunggu dalam ketidak pastian, seperti pada saat ini seharusnya tunjangan bulan juli dibayar bulan Agustus, tetapi ditunggu-tunggu belum juga dibayarkan, pada kenyataannya tunjangan bulan Juli baru dibayar bulan September,

Atas kondisi tersebut kami memohon kepada pemangku kebijakan agar TPG kami dibayarkan sesuai pekerjaan yang telah kami kerjakan, kalau dalam satu bulan tidak mengisi absen 7 hari jangan diklaim satu bulan tidak dibayar, itu namanya pembajakan sama dengan mendidik masyarakat untuk hidup tidak adil, apa lagi ini cuma lupa dan atau telat ngisi absen,,”harapnya

Pejabat Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi seksi pendidikan madrasah yang membidangi simpatika, melalui pesan WhatsApp dia menjelaskan, “Kami telah mensosialisasikan melalui simpatika bahkan digroup WhatsApp para operator, suka diingatkan absen setiap bulan,

Sesuai Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor. 7233 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021, pada poin 2 huruf a disebutkan, tunjangan profesi guru tidak dapat dibayarkan bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah,”Jelasnya

“Hal yang sama dialami  MA. Nurul Iman Kabupaten Sukabumi, 7 orang guru inpassing dan reguler, TPG nya tidak cair karena tidak mengisi daftar hadir,”Imbuhnya (Red***)

 

Editor        : Usep