PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Beredarnya kembali obat keras golongan daftar-G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Tangerang terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum ( APH ), ini terlihat jelas setelah banyaknya media yang memuat pemberitaan prihal beredarnya kembali kedua jenis obat keras tersebut namun sampai saat ini belum ada tindakan serius dari APH.

Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Muslim  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Media Online Indonesia (DPC-MOI) Kabupaten Tangerang,

Saat di temui diruang kerjanya, Muslim menyampaikan

"Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di biarkan bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar" Ucapnya.


Muslim juga menambahkan, Dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat, untuk itu saya minta kepada APH segera ambil tindakan agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti, imbuhnya.

Dan perlu diketahui ramainya pemberitaan beberapa Minggu lalu diberbagai media online ini jelas fakta terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Ungkapnya.

Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke APH langsung agar langsung proses" Tutupnya.


( MUT )