Slawi - Sebelumnya Masyarakat Kabupaten Tegal telah di hebohkan vidio tindakan Team Resmob dan Unit Tipidum yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Dewa pada hari Kamis tanggal 5/8 kemarin sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya A. Yani Kecamatan Slawi. Kejadian tersebut adalah penangkapan komplotan Perampok PT.SAI Garmen Warureja yang terjadi pada hari Sabtu lalu tanggal 24/7/21.


Menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, S.I.K kejadian tersebut di lakukan oleh 5 (lima) orang tersangka yaitu MS(40), T(36), J(37), S(41) dan Y yang masih dalam upaya pengejaran sampai saat ini, ke 5 (lima) pelaku tersebut berasal dari Cirebon Jawa Barat.

Awal mula pada hari Sabtu 24/7 sekira pukul 21.30 WIB para tersangka masuk ke dalam Pabrik dengan cara melompati pagar melalui pagar bagian belakang Pabrik, sesampainya kedalam Pabrik kemudian para tersangka menodongkan senjata airsoftgun kepada 3(tiga) security dan mengikatnya dengan tali dan menutup mulut security menggunakan lakban hitam, setelah itu para tersangka mengambil brangkas dan kabel tembaga yang ada di dalam Pabrik guna di jual untuk memperoleh keuntungan.

Akibat kejadian tersebut pihak Pabrik mengalami kerugian hingga Rp.100.000.000.


"Selain melakukan perampokan di wilayah humum Polres Tegal, para tersangka juga melakukan hal yang sama di daerah Cirebon dan Majalengka Jawa Barat". Ujar Arie


Satreskrim Polres Tegal AKP Dewa juga menambahkan selain meringkus para pelaku kita juga mendapatkan beberapa barang bukti seperti 2(dua) buah gunting besi, 1(satu) buah linggis, 3 (tiga) buah mata bor, 1(satu) buah kunci inggris, 1(satu) buah kunci letter T yang sudah di modifikasi, 4(empat) buah obeng tespen dan Tang, 2(dua) buah Airsoftgun merk Glock 19 dan Jerico 941, 1 (satu) buah Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan Lakban. Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12(dua belas) tahun.(Andika)