Sukabumi Pantau Terkini.co.id 

Warga Desa Tenjojaya, minta kejelasan atas tanah HGU yang berlokasi di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.  Pasalnya tanah tersebut tanggal 04 Maret 2016 telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Bandung,

Arindi dan Dodo Irawan selaku warga dan juga bekas penggarap lahan sebelum disita oleh Kejaksaan mengatakan, “Seolah-olah ada pembiaran oleh beberapa pihak atas dugaan  penyerobotan yang dilakukan oleh  PT. Bogorindo Cemerlang terhadap tanah garapan warga yang telah digarap sejak tahun 1996 itu, belakangan ini tanah tersebut disinyalir digunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.

kami sebagai masyarakat meminta tanah HGU PT. Tenjojaya untuk dikembalikan ke negara sebagai aset negara,

kenapa PT. Bogorindo Cemerlang seolah-olah akan merampas kembali tanah tersebut, padahal mereka telah dinyatakan bersalah oleh majlis hakim atas kasus tanah tersebut dan telah dipidana, sekarang setelah bebas dari pidana mereka  mengadakan pertambangan pasir kuarsa memakai alat berat diatas lahan yang disita oleh Kejaksaan tersebut.

Kami sebagai masyarakat Desa Tenjojaya, memohon kejelasan kepada penegak hukum atas status tanah tersebut," Terang Arindi kepada Wartawan

Arindi menambahkan, "Sejak 31 Desember 2003 masa izin HGU PT. Tenjo Jaya telah habis dan harus diperpanjang, kalau izin tersebut tidak bisa diperpanjang, tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke negara, namun mengapa saat ini seolah-olah ada pembiaran dari pihak berwenang atas aktifitas oleh pihak lain yang terjadi dilokasi tersebut,

Dulu pada tahun 2013 sempat terjadi pembebasan "TEGAKKAN TANAM MASYARAKAT", atau pembayaran ganti rugi terhadap tanaman masyarakat penggarap, pada saat itu H. Usman Efendi selaku Kuasa PT. Tenjojaya mengatakan,  ‘hal tersebut dilakukan agar perpanjangan HGU PT. Tenjojaya dapat  terlaksana’,

Setelah ditunggu-tunggu perpanjangan izin HGU PT. Tenjojaya tidak juga muncul, malahan  yang muncul adalah sertifikat hak milik atas nama keluarga H. Usman Efendi dan PT. Bogorindo Cemerlang, ini menjadi pertanyaan  besar bagi kami,

untuk itu kami memberi surat kuasa khusus kepada Pupung Puryanto Selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, untuk membantu kami/warga dalam mencari solusi atas permasalahan tanah tersebut,”Pungkasnya

Lembaga Aliansi Indonesia (Pupung Puryanto) kepada wartawan mengatakan, “Setelah mempelajari alur permasalahan HGU PT. Tenjo Jaya, kami kuat menduga, ini ada permainan dalam penerbitan SHM atas nama keluarga H. Usman dan PT. Bogorindo Cemerlang tersebut," ucap Pupung

Pupung menyatakan, “ Penerbitan SHM tersebut sangat tidak masuk akal. dilokasi tersebut udah jelas ada plang dari Kejati Bandung yang diperkuat oleh ketetapan pengadilan Tipikor Bandung, dengan nomor 18 pen.Pidsus/TPK2016/PN.BDG, bahwa tanah itu telah disita oleh kejaksaan, tetapi mengapa masih bisa timbul Sertifikat hak milik ,"jelas Pupung

Kita akan mempertanyakan kepada pihak terkait apakah obyek tersebut benar-benar disita atau tidak, kalau benar disita kenapa masih ada aktifitas lain di lokasi tersebut, seperti penggalian pasir, selanjutnya kami juga akan pertanyakan bangunan apa saja yang disita dan berapa luasnya"lanjut Pupung lebih jauh

Pupung Puryanto juga mengatakan, “Kami akan meminta kejelasan  terkait pejabat BPN berinisial  TS (red) yang berstatus tersangka tetapi mengapa sampai saat ini dia masih bebas berkeliaran diluar, dalam hal ini dia diduga terlibat dalam penerbitan SHM bagi PT. Bogorindo Cemerlang dan keluarga H. Usman Efendi.

kami juga akan coba untuk meminta kepada pihak berwenang untuk menggugurkan kepemilikan oleh H. Usman dan PT. Bogorindo atas lahan seluas 184 bidang. Yang masing-masing lahan tersebut atas nama keluarga H. Usman sebanyak 29 bidang dan sisanya sebanyak 155 atas nama PT. Bogorindo Cemerlang,karena menurut kami, penerbitan SHM itu telah menyalahi aturan yang ada," Tutup Pupung Puryanto Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, dan juga sebagai ketua Komando Garuda Sakti.

 

Reporter    : Ibrohim Muriana

Editor        : Usep