Brebes – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Satpol PP Kabupaten Brebes, kembali merazia odong-odong yang beroperasi di jalanan di wilayah Kecamatan Kersana, Brebes, Jawa Tengah. Senin (12/7/2021).
Petugas menurunkan para penumpang kemudian menilang pengemudi dan selanjutnya menyita serta mengamankan odong-odong ke Satlantas Polres Brebes.
Dikemukakan Dansubdenpom IV/1-4 Brebes melalui Serma Casmudi, operasi terhadap kendaraan yang sarat penumpang itu diberlakukan berdasarkan ketentuan PPKM Darurat serta sesuai dengan surat edaran Pemkab Brebes.
“Kendaraan odong-odong yang mengangkut banyak penumpang adalah melanggar protokol kesehatan karena penumpangnya berdesak-desakan. Ini potensi penyebaran virus corona,” ujarnya.
Ia menilai, info razia yang Sebelumnya sudah dimulai pada Kamis lalu itu (8/7), kali ini juga bocor ke para pengemudi odong-odong, sehingga dalam razia kali ini hanya mendapatkan satu target.
Lanjutnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Lalulintas No. 22 Tahun 2009, modifikasi kendaraan odong-odong menyalahi aturan yaitu dalam kategori kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL), berpotensi terjadi kecelakaan dengan menurunnya fungsi teknis setelah dimodifikasi, tidak ada asuransi kecelakaan, dapat merugikan operasional trayek angkutan penumpang umum, dan melanggar prokes itu sendiri.
Jadi kedepannya, para pengemudi, pembuat, dan penjual odong-odong bisa dikenakan sanksi pidana.
“Sebelum razia di jalan, petugas gabungan mendatangi salah satu bengkel odong-odong di dekat RSUD Ketanggungan. Ini adalah sosialisasi awal bagi para pemilik bengkel odong-odong,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Brebes, M. Reza Prisman menjelaskan, selama PPKM Darurat, pihaknya bersama pihak terkait tersebut sifatnya masih akan rutin hunting kemudian menilang atau menyita barang bukti odong-odong.
Menurutnya, razia itu merupakan edukasi awal dimana selanjutnya adalah menindak tegas para pemilik dan bengkel odong-odong yang masih buka hingga saat ini, karena kendaraan itu bukan moda transportasi umum.
Yang perlu masyarakat ketahui, pengoperasionalan kendaraan odong-odong menyalahi UU Lalulintas No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada pasal 277, 278, 279, pasal 285 ayat 2, pasal 286, pasal 287 ayat 6, pasal 288 ayat 3, pasal 289, dan pasal 304.
Begitu juga melanggar peraturan pemerintah No. 5 Tahun 2021, dalam pasal 212 ayat 1 dan 2, terkait perizinan usaha.
Kemudian, sesuai UU lalu lintas tersebut, pemilik odong-odong dapat mengambil kendaraannya jika telah memenuhi syarat yakni normalisasi kendaraan ke bentuk aslinya. (***)
0 Comments