Brebes - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jalan Raya Pantura depan Pasar Bulakamba, Kamis (15/7/2021) oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Brebes masih fokus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan mematuhi protokol kesehatan

Disampaikan Serma Casmudi, salah satu petugas dari Subdenpom IV/1-4 Brebes, bahwa sasaran razia kali ini adalah para pengguna jalan serta pedagang dan pengunjung Pasar Bulakamba.

“Fokus razia kali ini masih sama, yaitu mereka yang tidak memakai masker,” tegasnya.

Selain itu pelanggar prokes juga diberikan tilang sebagai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), kemudian langsung melaksanakan sidang di tempat.

Penilangan seperti ini juga akan terus dilakukan sampai batas waktu pemberlakuan PPKM Darurat, 20 Juli 2021 mendatang. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021.

“Sampai dengan pukul 09.00 WIB, sudah ada 15 orang yang terjaring. Mereka kemudian langsung didenda sebesar Rp. 52 ribu di meja sidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Brebes,” sambungnya.

Setelah melalui serangkaian proses sidang dan membayar denda, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali.

Sementara terkait pelaksanaan operasi yustisi penegakan prokes perda dalam PPKM Darurat, sebelumnya petugas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara keliling dengan menggunakan pengeras suara, sambil melakukan patroli Kamtibmas.(**)