Slawi - Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Bintang Adi Prajamukti, Senin (26/7), saat dikonfirmasi melalui jejaring media sosial WhatsApp mengaku kecewa, pasalnya sejumlah Penerima Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) yang diberikan Kepada KPM di wilayah Desa Kajen Lebaksiu merebak issu harus membayar uang senilai Rp. 15 ribu, sehingga dapat menyalahi aturan
"Saya mendapatkan laporan dari salah satu warga di Kajen. Saat diserahkan bantuan sembako, petugas minta uang Rp 15 ribu, dan jika benar segera di Tindak Tegas" ujarnya
Berdasarkan informasi yang di terima dari salah satu warga Kajen tersebut, bantuan berupa beras 10 kilogram, tempe dan buah. Uang itu diminta saat petugas yang menyerahkan bantuan datang ke rumah. Namun, pelapor itu tidak mengetahui asal petugas tersebut bantuan itu biasanya melalui RT.
Menurutnya, pelapor juga menyampaikan jika pengambilan melalui balai desa, tidak dipungut biaya. Atas laporan itu, selaku Anggota DPRD Kabupaten Tegal, meminta dinas terkait untuk mengecek kebenaran laporan masyarakat itu.
Selain itu Ia juga meminta harus ditindak tegas. Pasalnya, secara aturan tidak diperbolehkan untuk memungut uang kepada penerima bantuan. Hal itu dinilai sebagai bentuk pungutan liar terlebih lagi dalam situasi yang sulit dan bantuan sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu. (Red/Kar)
0 Comments