Slawi - Jaetun (56 tahun) akhirnya mengadu pada anggota Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Bina Pelangi pada Jum'at (2/7/21) , pasalnya surat keabsahan kepemilikan tanahnya hingga kini tak kunjung selesai, padahal Ia mengaku mengurusnya langsung dengan Kepala Desanya dua tahun yang lalu

Dalam keterangannya bahwa Jaetun warga RT.002/005 Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada sekira tahun 2018 lalu mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah sebanyak dua bidang kepada Kades Bongkok, Radin dengan biaya sebesar Rp.8.600.000 ,-.akan tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada penyelesaian.

" saya sudah datang ke rumah pak Kades untuk menanyakan sertifikat yang belum jadi, dengan jawaban bahwa biaya Rp.8.600.000,- hanya untuk biaya pembuatan Aktanya saja belum termasuk biaya sertifikat" terang Jaetun yang saat itu didampingi Chaerudin salah seorang anggota LSM Bina Pelangi.

Menyikapi hal pengaduan yang diutarakan Jaetun,  akhirnya pihak LSM Bina Pelangi diketuai Ali Rosidin akan melayangkan surat somasi pada Kades Bongkok meminta pertanggungjawaban agar permasalahan yang dialami Jaetun dapat segera terselesaikan (Red/Kar)