PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tanggerang - Pada saat awak media Penajournalis melakukan liputan di pabrik PT Global yang di komandoi Pemuda Masyarakat setempat untuk penolakan LPK (lembaga pelatihan kerja) Yayasan yang memotong upah gaji Buruh yang mayoritas adalah warga sekitar.
Pada saat salah satu dari team liputan yang dikoordinir oleh Kaperwil Banten Muhtadin, mencoba ijin kepada Security untuk masuk mewawancarai dari pihak PT terkait Demo tersebut pada saat itu terjadi cekcok antara security dan wartawan karena security tersebut langsung mendorong wartawan keluar dengan Sadis pada 11Juni 2021.
Koordinator Security yang berinisial Dn mencoba klarifikasi tentang kesalahan yang dilakukan anggotanya dilapangan dikarenakan notabene Security tersebut adalah keluarga Sekdes Desa Caringin kami dari pihak Media apresiasi dan dianggap permasalahan tersebut selesai.
Selang beberapa jam Koordinator Security Dn posting status menampilkan gambar para awak media dan menuliskan kata-kata yang menyinggung para wartawan terutama (Kaperwil Banten) Penajournalis.com, dan team pun mencoba konfirmasi kepada Dn selaku pemasang Status Whatsap tersebut, Dn mengatakan tulisan tersebut Adalah nasehat untuk dirinya.
Jelas apa yang sudah dilakukan oleh oknum Security tersebut, membuat Murka Jajaran Direksi Media Penajournalis.com, permasalahan ini belum selesai dari Team Media yang pada saat itu melakukan liputan di PT Global sepakat akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
Pada 13 juni tepatnya di kafe pujasera Legok Dn yang mengaku manager koordinator security meminta ketemuan di kafe pujasera untuk klarifikasi, Dn didampingi temanya berjumlah tiga orang Dn sempat menyebutkan permohonan maaf atas kesalahanya, " ya sudah saya orang Lapangan saya mengerti Bang sebutkan saja berapa angka yang abang-abang minta ", ucap Dn.
Sampai endingnya tidak ada kesepakatan damai diantara Pihak Security dan Pihak kami dikarenakan adanya penyebutan angka Nominal yang disebutkan Dn, Team mencoba menghubungi pimpinan redaksi via seluler dan lanjut berbicara kepada Dn via tlfn Dn mengaku dirinya dari organik kepada pimpinan redaksi kami dan tetap belum ada titik kesepakatan damai team menolak karena adanya penyebutan angka, adapun Pimred kami menawarkan iklan saja untuk bermitra agar terjalin hubungan Baik Dn menyebutkan silahkan kalau tidak ada klarifikasi saya pasang badan ", pungkasnya.
Adapun sanksi kepada pelaku tersebut melanggar UU Pers, Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.
Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).[1]
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[2] Ketentuan ini merupakan delik aduan.
(Red)
0 Comments