Sukabumi | Pantau Terkini , Surat Pengaduan Warga Masyarakat Ridogalih Tentang Penggelapan Hak Keluarga Pemenerima Manfaat yang diduga digelapkan oleh Oknum Aparat Desa setelah dilaporkan 3 bulan lalu belum ada tindakan hukum malah KPM yang tertera alias terdaftar namanya sebagai penerima manfaat di situs kementrian Pedesaan melalui subcontent sistem keuangan pemeritah desa diundang oleh oleh pemerintah desa untuk dikonfirmasi atas arahan jaksa penyidik tegas hermana kepada awak media pantauterkini.co.id terkait adanya kejanggalan proses dan undangan tersebut dan tidak dihadiri oleh masyarakat yang berhak menerima manfaat sesuai lembar sid kemendes tahun 2020. terang hermana (19 juni 2021)
"sekali lagi saya beritahu agar jaksa penyidik bertugaslah sesuai tupoksinya " tegas Hermana yang siap melaporkan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarat.
"Sekali lagi ini sudah melakukan tindakan penggelapan uang warga masyarakat jelas hermana semua bersumber dari Regulasi pemerintah Pusat tidak sembarangan alasan pengalihan bagi rata dan tidak perjanjian apapun oleh penerima manfaat, sekali lagi ini penggelapan Uang KPM dari pemerintah pusat untuk warga di desa dengan Nama nama yang sudah jelas sebagai penerima manfaat, jadi apa guna kami mengadu kepada JAWARA (Jaksa Pengawasan Uang Negara ) kalau ada konfirmasi di desa seharusnya datang ke rumah warga satu persatu untuk lebih jelasnya " papar hermana yang seolah melihat ada keanehan kinerja jaksa jika ada pemanggilan warga kekantor desa yang diadukan .
Jika ada yang aneh tokoh masyarakat siap adukan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas kinerja lambat dan keanehan ini tegas Hermana.
Hingga diturunkan berita ini Jaksa yang bertugas di desa ridogalih berinisial IS belum memberikan keterangannya dicoba melalui seluler pun tidak aktif. (DJ)
No comments:
Post a Comment