PANTAUTERKINI.CO.ID, MEDAN, - Pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran Tanjung mengingatkan 21 orang siswa-siswi sekolah paling bungsu di Medan, SMA N 21 Jalan Selambo, Medan, Kamis (1/4/2021) agar tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita bohong (hoaks) terkait apa pun, termasuk paham radikalisme yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan kita.

"Gunakanlah waktumu dengan hal-hal yang positif, Pancasila sebagai dasar negara jadi landasan kita agar terhindar dari paham radikal dan hal-hal negatif lainnya. Lima sila dalam Pancasila telah mengajarkan kita untuk selalu menghargai sesama, musyawarah untuk mufakat dan memiliki rasa keadilan," kata Juliana.

Dalam acara penyuluhan hukum Penkum Kejati Sumut di SMA N 21 Medan, Juliana juga menjelaskan UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku penyebar berita bohong.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA N 21 Medan, Sunariyo, S.Pd menyampaikan bahwa sekolah paling bungsu tersebut pada awalnya menumpang di SMA 14 Medan. Kemudian sejak tahun 2004, SMA N 21 Medan sudah banyak meluluskan siswa dan diterima di berbagai perguruan tinggi negeri.

"Penyuluhan hukum ini menjadi kesempatan bagi siswa-siswi untuk mendapatkan pengetahuan tentang hukum. Kalau ada pertanyaan seputar masalah hukum tanyakan kepada narasumber," kata Sunariyo.


Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah program berkesinambungan dari Kejaksaan RI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

"Kita ingin mengenalkan apa itu Kejaksaan, apa tugasnya dan mengenalkan hukum agar siswa sejak dini mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Sumanggar Siagian memberikan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 21 Medan Sunariyo dan pihak sekolah memberikan cenderamata berupa plakat kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. 



>>Udin