Sukabumi Pantau Terkini.co.id Peraturan perundang-undangan dan Kode
Etik Jurnalistik (KEJ) sudah secara jelas mengatur pelindungan anak dalam
pemberitaan di media,
“Adanya undang-undang Nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak telah mengatur anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus
dilindungi identitasnya dari pemberitaan media massa baik cetak maupun online
(Siber).
Selain dari undang-undang
Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, juga mengatur bahwa
identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak sebagai korban dan anak sebagai saksi tindak kejahatan
wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media, seperti yang menyangkut
identitas, nama anak, nama orang tua,
alamat, wajah, nama sekolah, dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan jati
diri anak, tidak boleh dipublikasikan,
Kemudian pasal tersebut telah diubah
dengan peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang
menyatakan wartawan menghormati ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Tujuan peraturan tersebut adalah
untuk menjamin pelindungan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai
dengan harkat kemanusiaan,” Demikian disampaikan Dedi
Jumhana (Pemimpin Umum PT. Indogrup Multimedia Pers)
Lebuh jauh Dedi menjelaskan, “Terkait
adanya pemberitaan disalah satu media, https://news.xxxx.com/berita-jawa-barat/d-5532059/pelajar-smk-sukabumi-tewas-dibacok-3-pelaku-ditangkap-polisi,
berita tersebut terbit tanggal 14 April
2021 pukul 13.59 WIB hal itu diduga melanggar PPRA,”
Terangnya
Masih kata Dedi, “Sangat disayangkan
tanpa adanya koreksi dan dinilai diduga telah melanggar undang-undang Perlindungan Anak dan
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers
dan selalu menggembar-gemborkan Berantas Jurnalis Abal Abal ternyata diduga tidak
patuhi UU PERS,.
https://news.xxxxxxx.com/berita/d-4423418/berantas-jurnalis-abal-abal-dewan-pers-bentuk-satgas-media-online,
Oknum wartawan yang menulis berita berjudul : “ Pelajar SMK Sukabumi Tewas Dibacok, 3 Pelaku
Ditangkap Polisi “ Diduga tidak masuk organisasi
profesi wartawan serta tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW),
dan atau tidak terverifikasi serbagai wartawan tentunya tidak bisa dilindungi
oleh regulasi dimaksud.
Dengan adanya pemberitaan tersebut,
kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan
Dewan Pers dapat segera bertindak sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami
tunggu tindakannya demi tegaknya hukum di Negeri ini.”Katanya
Pengurus Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, yang tidak mau disebut namanya, ketika
ditanya terkait Oknum wartawan berinisial “SA” yang diduga menulis berita pada salah
satu media online tersebut, dengan lugas dia menjelaskan, “Pada saat kami rapat
Pengurus PWI Kabupaten Sukabumi, salah satu pengurus PWI menyampaikan bahwa “SA” pernah
datang menemuinya, dia meminta untuk didaftar menjadi anggota PWI Kabupaten
Sukabumi, salah satu pengurus tersebut bilang pada dia, “PWI Kabupaten Sukabumi terbuka untuk
siapapun, kalau mau jadi anggota PWI silahkan lengkapi beberapa persyaratan, dan
ikuti bebepara kebijakan yang ada di organisasi PWI, dan sampai saat ini belum
ada kabarnya lagi,”Jelasnya (Red*)
0 Comments