Gambar Ilustrasi Wartawan

 

Sukabumi Pantau Terkini.co.id  Peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sudah secara jelas mengatur pelindungan anak dalam pemberitaan di media,


“Adanya undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur anak yang menjadi pelaku tindak pidana harus dilindungi identitasnya dari pemberitaan media massa baik cetak maupun online (Siber).

Selain dari undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, juga mengatur bahwa identitas anak yang berkonflik dengan hukum, anak sebagai  korban dan anak sebagai saksi tindak kejahatan wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media, seperti yang menyangkut identitas,  nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, nama sekolah, dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, tidak boleh dipublikasikan,

Kemudian pasal tersebut telah diubah dengan peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang menyatakan wartawan menghormati ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Tujuan peraturan tersebut adalah untuk menjamin pelindungan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat kemanusiaan,” Demikian disampaikan Dedi Jumhana (Pemimpin Umum PT. Indogrup Multimedia Pers)

Lebuh jauh Dedi menjelaskan, “Terkait adanya pemberitaan disalah satu media,  https://news.xxxx.com/berita-jawa-barat/d-5532059/pelajar-smk-sukabumi-tewas-dibacok-3-pelaku-ditangkap-polisi, berita tersebut terbit  tanggal 14 April 2021 pukul 13.59 WIB hal itu diduga melanggar PPRA,” Terangnya

Masih kata Dedi, “Sangat disayangkan tanpa adanya koreksi dan dinilai diduga telah melanggar undang-undang Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers dan selalu menggembar-gemborkan Berantas Jurnalis Abal Abal ternyata diduga tidak patuhi UU PERS,. https://news.xxxxxxx.com/berita/d-4423418/berantas-jurnalis-abal-abal-dewan-pers-bentuk-satgas-media-online,

Oknum wartawan yang menulis berita berjudul  :  “ Pelajar SMK Sukabumi Tewas Dibacok, 3 Pelaku Ditangkap Polisi “ Diduga tidak masuk organisasi profesi wartawan serta tidak pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan atau tidak terverifikasi serbagai wartawan tentunya tidak bisa dilindungi oleh regulasi dimaksud.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, kami  berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dewan Pers dapat segera bertindak sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami tunggu tindakannya demi tegaknya hukum di Negeri ini.”Katanya

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, yang tidak mau disebut namanya, ketika ditanya terkait Oknum wartawan berinisial “SA” yang diduga menulis berita pada salah satu media online tersebut, dengan lugas dia menjelaskan, “Pada saat kami rapat Pengurus PWI Kabupaten Sukabumi, salah satu pengurus PWI menyampaikan bahwa “SA” pernah datang menemuinya, dia meminta untuk didaftar menjadi anggota PWI Kabupaten Sukabumi, salah satu pengurus tersebut bilang pada dia, “PWI Kabupaten Sukabumi terbuka untuk siapapun, kalau mau jadi anggota PWI silahkan lengkapi beberapa persyaratan, dan ikuti bebepara kebijakan yang ada di organisasi PWI, dan sampai saat ini belum ada kabarnya lagi,”Jelasnya  (Red*)