Sukabumi Pantau Terkini.co.id Eko Purtjahjanto sang guru viral kembali mendapatkan penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, saat Pelantikan pengurus PWI masa bakti (2020-2023), Rabu (07/04/2021) sore hari.

Eko Purtjahjanto dikenal oleh masyarakat setelah unggahannya di media sosial (Medsos) terkait jalan butut di wilayah Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Jawa Barat,

Akibat keberaniannya, iya dikenal oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari masyarakat biasa sampai para pejabat tinggi di negeri ini.

Aksi tersebut, ternyata sang guru viral menjadi sosok yang layak diberitakan News Maker, melalui pertimbangan dari berbagai aspek,

"Sebetulnya pengharagaan ini diberikan atas dasar beberapa pertimbangan, setelah kami berkonsultasi dengan berbagai pihak, akhirnya kami memberikan apresiasi kepada sang guru viral, karena dia memang layak mendapatkan penghargaan dari teman-teman media," kata Asep Solihin'Aves' (Ketua PWI Kabupaten Sukabumi),

Aves menambahkan, “Pak guru Eko melakukan Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen kedua, apalagi yang disampaikan itu fakta untuk kepentingan publik, apa yang dilakukan Pak Guru itu juga dilindungi pasal 310 ayat (3) KUHP, bila seandainya ada yang lapor pencemaran nama baik,

Semoga pak guru viral, bisa menjadi inspiratif bagi mereka yang mau mengungkapkan kebenaran,"Imbuhnya.

Dengan nada sendu, sang guru viral Eko Purtjahjanto, menyampaikan ucapat terima kasih yang tak terhingga, "Terima kasih teman-teman jurnalis, terutama kepada Ketua PWI Kabupaten Sukabumi atas penghargaan yang telah diberikan." Pungkasnya (Red*)