Sukabumi Pantau Terkini.co.id Pemerintah Provinsi Jawa Barat kucurkan anggaran untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), program pembangunan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.


“Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, untuk tahun anggaran 2020 mendapat kucuran dana dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Rakyat (PUPR) senilai Rp 190.000.000,- dana tersebut ditransfer ke rekening Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM),


Ditambah dana sharing atau dana pendamping dari Dana Desa senilai Rp 37.500.000,- dengan nomenklatur kegiatan,“ Demikian disampaikan Ketua KKM yang akrab dipanggil Pak OO.


Bendahara KKM (Ela) kepada Pantau Terkini.co.id menjelaskan, “Dana pendampingan dari Dana Desa sampai saat ini belum ditransfer ke rekening KKM, hal tersebut pernah ditanyakan oleh Ketua KKM terhadap Kepala Desa, kata Kepala Desa, dana tersebut digunakan untuk penanggulangan Covid-19,”Jelasnya


Hal serupa disampaikan Sekretaris BPD Desa Sukadamai (Dede Rahmat), ketika di rumah ketua KKM, dia menjelaskan, “Terkait dana pendampingan senilai Rp 37.500.000,- dana tersebut kata kepala Desa digunakan untuk penanggulangan Covid-19,’Jelasnya


Hendra yang menjabat Sekretaris Desa Sukadamai yang baru diangkat jadi Sekdes per bulan Januari 2021, jabatan sebelumnya selaku Kasi Pembangunan, ketika ditanya terkait dana penyertaan Pamsimas yang belum diserahkan ke KKM, dengan lugas dia menerangkan, “dana tersebut tidak diberikan ke KKM akan tetapi ditransfer ke rekening yang memberi program,


Sesuai hasil koordinasi dengan yang memberi program berinisial “A”, kalo dana pendampingan sudah ditranfer ke rekening Asosiasi Pamsimas, maka sistem penganggaran akan berwarna hijau, yang menandakan dana Pamsimas segera disalurkan,


Setelah selesai transfer ke rekening yang memberi Program Pamsimas, maka pihak desa mendapat cash back (pengembalian) dari yang memberi program Pamsimas tersebut, namun hal ini saya kurang begitu paham, yang lebih jelas bisa ditanyakan ke Pak Kades,”Terangnya


“Sesuai arahan konsultan Pamsimas pada saat rapat, bahwa penyertaan dana desa untuk program Pamsimas, dana tersebut harus distorkan dari Desa ke Asosiasi Pamsimas, tidak distorkan ke rekening KKM, yang diterima KKM ril dana dari Pamsimas saja,


Sementara dana penyertaan modal dari dana desa ditransfer dari rekening Desa ke rekening Asosiasi Pamsimas untuk pembelanjaan pipanisasi,” Demikian disampaikan Rudi H (Kepala Desa Sukadamai) seraya menambahkan dari Asosiasi pamsimas ada pengembalian dana (Cash Back), besaran dana tersebut sesuai kebijakan Asosiasi,”Imbuhnya


“Jika benar perlakuannya seperti itu, maka patut diduga oknum Kepala Desa telah melanggar undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata peraktisi hukum Benyamin Sembiring, SH dari kantor ADVOKAT Benyamin Sembiring, SH Associates, yang beralamat di Jln. Surya Kencana No. 62 Kota Sukabumi, ketika dimintai pendapat hukum terkait permasalahan Desa Sukadamai tersebut, (Red*)