Slawi - Menyikapi larangan peliputan bagi awak media diwilayah Proyek Remidial Bendungan Cacaban Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, Senin (19/4) malam sejumlah Awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan diskusi di Rumah Makan Kopi Jati Tarub Kecamatan Tarub
Sebelumnya seperti dikutip dari Rilis Humas Pemkab Tegal (17/4) Pengawas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kuswandi menyampaikan terkait sulitnya awak media memasuki lokasi pengerjaan proyek, ditegaskan sudah ada papan informasi proyek. Adapun untuk informasi lainnya seperti nilai proyek dan pemenang lelang pekerjaan konstruksi ini, publik bisa mengaksesnya melalui laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian PUPR dan apabila ada kepentingan lain ke lokasi prosedur telah diterapkan yakni harus mengajukan izin terlebih dahulu ke BBWS mengingat proses pekerjaan sedang berlangsung dan segala risiko bisa saja terjadi.
Namun menurut Ali Rosidin ketua LSM Bina Pelangi dan beberapa awak media dan LSM yang hadir yakni LSM bina pelangi , LSM DPP serta lainnya dalam diskusi berharap pihak Pelaksana Konstruksi Perwakilan PT Sumber Karsa Indah Utama (SKIU) menggelar audiensi maupun press release dihadapan awak media, sehingga tidak terjadi miss comunication terkait larangan melakukan peliputan di wilayah sekitar proyek bendungan cacaban
Proyek Remedial Bendungan Cacaban senilai Rp 38,3 miliar merupakan skala prioritas Proyek Peningkatan Operasional dan Keselamatan Bendungan Tahap 2 atau Dam Operational Improvement and Safety Project (DOISP2) dikarenakan usia Bendungan Cacaban sudah terbilang tua, sekitar 62 tahun sejak pertama kalinya beroperasi tahun 1958. (Kar/Red)
0 Comments