Jakarta - Indonesia saat ini dihadapkan dengan berbagai masalah perekonomian, apalagi dengan adanya pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa kunci pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19 adalah investasi. Hal ini tentu harus diiringi dengan adanya regulasi yang mampu memberikan jaminan kemudahan bagi investor untuk menanam modal dan kemudahan bagi para pencari kerja.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr.Firdaus Ismail, SH.MH, mengatakan bahwa sarat utama bagi investasi adalah tersediannya aturan hukum yang memberi jaminan kepastian bagi investor dalam menjalankan usaha dan keamanan investasi mereka di tanah air.
Sementara, lahirnya UU Cipta Kerja menjadi harapan sekaligus menjadi solusi problematika yang selama ini menjadi hambatan bagi dunia investasi.
“UU Cipta Kerja memberi kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modal di tanah air. Kepastian hukum dibidang perizinan baik dalam segi berapa biaya yang dibutuhkan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam mendapatkan perizinan usaha,” ujarnya Kamis (18/3).
Menurut Dr. Firdaus, UU Cipta Kerja mampu memberikan perlindungan usaha bagi investor untuk menjalannkan usahannya di Indonesia. Termasuk juga menciptakan hubungan yang seimbang antara tenaga kerja dan pelaku usaha. UU Cipta Kerja juga mampu menjawab problem yang selama ini menghambat bagi investasi salah satunya birokrasi yang sangat sektoral.
“Lahirnya UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan investasi dan mendorong dunia usah terus berkembang sehingga dapat berkontribusi besar dalam percepatan pemulihan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan iklim bisnis dan investasi Indonesia adalah suatu keharusan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dengan seluruh stakeholder.
Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen di tahun 2021, dengan inflasi yang tetap terjaga di kisaran 3 persen.(red/KJ)
0 Comments