Sukabumi Pantau Terkini.co.id  Sejumlah oknum wartawan diamankan oleh pihak Kepolisian, mereka diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah di Sukabumi, Selasa (23/03/2021).

“Hal tersebut harus disikapi secara profesional terkait dengan permasalahan tersebut, pepatah mengisyaratkan “Tidak mungkin ada asap kalo tidak ada api”

Logika berpikirnya seperti itu, tidak mungkin tiba-tiba seorang wartawan meminta uang kepada seorang kepala sekolah yang konon nilainya 25 juta rupiah, kalo kepala sekolah tersebut tidak memiliki masalah,” Demikian disampaikan Asep Solihin selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi yang akrab disapa Aves,

Aves menambahkan, “Kepala Sekolah patut diduga ada penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan sekolah yang dipimpinnya, pasalnya tidak mungkin terjadi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan, kalo dalam investigasi wartawan tidak ditemukan dugaan penyimpangan,

Atas dasar itu kami meminta kepada penyidik agar diusut tuntas, bukan hanya kepada oknum wartawannya saja, akan tapi selidiki juga dugaan kasus yang dijadikan obyek pemerasannya,

Walau demikian, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh hukum, jika wartawan melakukan pemerasan,”Tegasnya

Aves berpesan kepada semua wartawan, “Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus bekerja sesuai dengan aturan profesi, harus patuh pada undang-undang Nomor 40 tahun 1999, junjung tinggi nilai Kode Etik Jurnalistik, ikuti pedoman media siber, lakukan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), bahkan sekarang ada Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, dengan harapan agar wartawan terhindar dari delik hukum ketika membuat produk jurnalistik.” Imbuhnya.

Aves Ketika ditanya Pantau Terkini.co.id, Apakah yang akan dilakukan PWI jika hal tersebut menimpa anggotanya, dengan tegas dia menjawab, “Jika hal tersebut menimpa anggota PWI, maka kami akan memberikan bantuan hukum, layaknya orang tua kepada anaknya, paling tidak organisasi akan memberikan pandangan dan pendampingan masalah hukum, barang kali hal tersebut dapat membantu meringankan tuntutan hukum yang dialaminya, akan tetapi bukan berarti melindungi perbuatan yang salah,”Tegasnya

Maka dari itu, kata Aves, semua anggota PWI harus tetap memegang teguh amanah profesi sesuai dengan kaidah Jurnalistik, kita ambil hikmahnya dari peristiwa tersebut." Pungkasnya (Red*)