PANTAUTEKINI.CO.ID, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Penkum Kejati Sumut menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA N 4 Jalan Gelas Medan, Selasa (9/3/2021) di salah satu ruang kelas dan diikuti 20 orang siswa.
Pembatasan peserta ini seperti disampaikan Kasi Penkum Sumanggar Siagian untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kegiatan penyuluhan hukum tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.
Sumanggar Siagian menyampaikan kepada 20 orang peserta didik yang mengikuti acara penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 4 Medan bertujuan untuk lebih mengenalkan apa itu Kejaksaan dan apa tugas pokok dan fungsi jaksa dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Secara khusus saya mengingatkan kepada siswa dan siswi yang ikut agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tegasnya.
Kepala Sekolah SMA N 4 Medan, Ramly, M. Pd dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang setiap tahun memberikan kesempatan kepada sekolah SMA N 4 untuk mendapat program Jaksa Masuk Sekolah.
"Kepada siswa yang mengikuti penyuluhan ini kiranya dapat menyerap ilmu dan pengetahuan terutama terkait penegakan hukum. Apa yang kita peroleh hari ini kiranya menjadi bekal kita di kemudian hari, " kata Ramly.
Sementara pemateri Juliana PC Sinaga, SH, CN, M. Hum menyampaikan topik tentang hoax dan UU ITE yang bisa menjerat siapa saja jika melanggar. Secara khusus Juliana menyampaikan apa itu hoax dan apa hukumannya jika seseorang terbukti jadi penyebar hoax atau berita bohong.
Dalam penyampaian informasi terkait hoax, Juliana mengingatkan agar siswa jangan mudah terpancing saat menerima berita atau informasi yang kebenarannya masih diragukan. Ada baiknya disikapi terlebih dahulu berita bohong tersebut agar tidak menjadi jerat dan bumerang bagi diri kita sendiri yang akhirnya menyeret kita terkena hukuman.
"Berita hoax paling populer saat ini adalah terkait vaksinasi Covid-19. Jangan terlalu cepat percaya dengan berita bohong. Pastikan berita terkait vaksinasi yang benar dari sumbernya dan ada baiknya saring dulu informasi tersebut baru di sharing," kata Juliana.
Interaksi antara pemateri dengan siswa dalam mengulas topik tentang berita hoax semakin hangat ketika beberapa siswa mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan pendapatnya tentang apa alasan orang menyebarkan berita hoax.
Kadang-kadang si penyebar hoax tidak sadar kalau berita hoax yang disebarkan bisa menjerumuskan diri kita sendiri karena melanggar UU ITE dan merugikan orang lain.
"Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan maka akan dijerat dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Ketika memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, " tandasnya.
Setelah kegiatan penyuluhan hukum, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer serta diakhiri dengan foto bersama.
>>Udin
0 Comments