PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - Bidang Investigasi dari penggiat anti korupsi Organisasi Penimbang Hukum (OPH) M. Fauzi Sipayung,SH menjelaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) usaha yang bertujuan untuk membantu pendapatan desa dan mensejahterakan perekonomian masyarakat.
Lanjut, saya menyurati kepala desa yang berada di wilayah Tigaraksa, Kab. Tangerang seperti desa pasir nangka, matagara dan lainnya terkait laporan pertanggung jawaban (Lpj) dana bumdes pada tahun 2018-2020
Saya berharap, para kepala desa memberikan keterbukaan informasi publik sebagaimana di amankan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Karena, jika tidak adanya keterbukaan informasi terkait lpj dana bumdes, saya menduga adanya penyimpangan dalam menggunakan bumdes tersebut.
Oleh karena itu, pihak kepala desa dan bumdes harus melakukan transparansi, akuntabel demi mewujudkan pemerintahan yang berintegritas.
Jika adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bumdes maka saya akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, praktisi hukum Anri Saputra Situmeang SH MH mengatakan, Modal awal Bumdes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Modal awal untuk Bumdes tidak harus berasal atau dialokasi dari transfer Dana Desa.
Karena ini anggaran pemerintah jadi masyarakat harus mengetahui anggaran kemana aja dikelola dan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bumdes.
Tambahnya, Langkah yang dilakukan oleh penggiat anti korupsi dari OPH untuk melaporkan dugaan untuk sebagai efek jera, agar tidak adalagi yang menganggap main-main dengan dana BUMDes, saya juga meminta kepada Kementerian Desa agar tidak terlalu mudah mencairkan kembali dana BUMdes sebelum ada pelaporan dan pertanggung jawaban dari pengurus yang lama, tutup Anri.
>>NR
0 Comments