Sukabumi Pantau Terkini.co.id Mantan Kepala Dusun (Kadus) Desa Cicareuh  Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berinisial AM, dia mengaku ijazah yang digunakan pada saat melamar sebagai calon perangkat desa adalah palsu,

 

"Memang benar waktu itu saya melamar ke kantor Desa Cicareuh untuk menjadi perangkat desa dengan  memakai ijazah yang didapat dari orang yang berinisial AT, orang tersebut saya kenal baru 3 bulan, waktu itu saya bertemu AT di dekat Kantor Damkar Cibadak,

 

saya membayar ijasah itu dengan uang senilai empat juta rupiah untuk dua jenjang ijazah, ijazah paket B dan  ijazah Paket C, ijazah tersebut diterbitkan oleh PKBM UPTD Cikembar, saya tidak tahu kalau ijasah itu palsu.

 

Setelah saya diterima menjadi perangkat desa dengan jabatan sebagai Kadus, saya sempat bekerja kurang lebih selama satu tahun dan saya mendapat honor perbulan senilai kurang lebih Rp 2.000.000,- yang ditransfer ke rekening saya, dan karena sudah merasa kurang nyaman, akhirnya saya  mengundurkan diri sebagai perangkat Desa Cicareuh satu bulan yang lalu," ungkap AM kepada Pantauterkini.co.id, saat ditemui dikantor PKBM Kidang Kencana, Kecamatan Cikidang. Kamis (18/03/2021).

 

AM menambahkan, “Saya merasa ditipu oleh AT yang telah  membuat ijazah tersebut dan kecewa karena baru mengetahui belakangan ini ternyata legalitas ijazah tersebut palsu, saya sudah berupaya menemui orang tersebut untuk meminta pertanggung jawaban, namun sampai saat ini belum juga ditemukan,

 

saya mengakui, untuk mendapatkan ijazah itu, tidak pernah mengikuti pembelajaran sama sekali, bahkan proses pembuatannya juga terbilang instan," ungkapnya.

 

Di tempat yang sama Kades Cicareuh Ramdan Sudarmono menerangkan,  "Saya tidak tahu ijasah itu asli atau palsu, saya tidak mengeceknya lebih lanjut karena waktu itu saya percaya itu asli, saya tidak berprasangka buruk,

 

Pada saat AM melamar sebagai perangkat desa, saya telah membentuk panitia penjaringan bakal calon perangkat desa dan saya mempercayakannya untuk memverifikasi semua berkas pelamar yang masuk ke panitia tersebut, tentang keabsahan berkas persaratan sebagai calon perangkat desa,

 

Sebenarnya bukan hanya pihak desa saja yang memverifikasi surat lamaran calon perangkat desa tersebut, pihak kecamatanpun turut serta terlibat untuk memverifikasinya serta menyeleksi calon perangkat desa tersebut," Terangnya.

 

Sampai berita ini diturunkan pihak Kecamatan Cikidang belum bisa dimintai keterangan terkait sejauh mana kewenangan pihak Desa dan Kecamatan atas perekrutan perangkat desa, karena saat Pantau Terkini.co.id sambangi Kantor Kecamatan Cikidang sekitar pukul 13:53 (18/3/21), Plt Camat dan Kasi Pemerintahan tidak berada ditempat.

 

Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) "Kidang Kencana" H Ujang, saat ditanya terkait keterlibatan PKBM Kidang Kencana dengan AM, dia menjelaskan, “ Saya tidak ada keterlibatan dengan ijazah palsu yang dimiliki AM, hanya AM tercatat sebagai warga belajar di PKBM Kidang Kencana, AM warga belajar paket C kelas sebelas, karea AM paket B nya lulus tahun 2019,”Terangnya

 

Data yang berhasil dihimpun Pantau Terkini.co.id, dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, ijazah atas nama AM tersebut tidak ada dalam data Dinas Pendidikan, bahkan nama PKBM yang bernama PKBM UPTD  Cikembar tidak ada, alias PKBM abal-abal.

 

Pengurus Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) yang tidak mau disebut namanya, menegaskan, “Dengan adanya pencatutan nama PKBM yang menerbitkan ijazah palsu, kami mengutuk keras perbuatan tersebut, karena dipandang telah mencederai nama besar PKBM,

 

Atas dasaritu kami berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak, karena diduga telah melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan melanggar UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,

 

Undang-undang tersebut mengatur dengan tegas, “bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penajara 5 tahun,”Tegasnya (red*)