Sukabumi
Pantau Terkini.co.id Mantan Kepala Dusun (Kadus)
Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang
Kabupaten Sukabumi Jawa Barat berinisial AM, dia mengaku ijazah yang digunakan pada
saat melamar sebagai calon perangkat desa adalah palsu,
"Memang
benar waktu itu saya melamar ke kantor Desa Cicareuh untuk menjadi perangkat desa
dengan memakai ijazah yang didapat dari
orang yang berinisial AT, orang tersebut saya kenal baru 3 bulan, waktu itu saya
bertemu AT di dekat Kantor Damkar Cibadak,
saya
membayar ijasah itu dengan uang senilai empat juta rupiah untuk dua jenjang ijazah,
ijazah paket B dan ijazah Paket C, ijazah
tersebut diterbitkan oleh PKBM UPTD Cikembar, saya tidak tahu kalau ijasah itu palsu.
Setelah
saya diterima menjadi perangkat desa dengan jabatan sebagai Kadus, saya sempat
bekerja kurang lebih selama satu tahun dan saya mendapat honor perbulan senilai
kurang lebih Rp 2.000.000,- yang ditransfer ke rekening saya, dan karena sudah
merasa kurang nyaman, akhirnya saya
mengundurkan diri sebagai perangkat Desa Cicareuh satu bulan yang
lalu," ungkap AM kepada Pantauterkini.co.id,
saat ditemui dikantor PKBM Kidang Kencana, Kecamatan Cikidang. Kamis (18/03/2021).
AM
menambahkan, “Saya merasa ditipu oleh AT yang telah membuat ijazah tersebut dan kecewa karena
baru mengetahui belakangan ini ternyata legalitas ijazah tersebut palsu, saya
sudah berupaya menemui orang tersebut untuk meminta pertanggung jawaban, namun
sampai saat ini belum juga ditemukan,
saya
mengakui, untuk mendapatkan ijazah itu, tidak pernah mengikuti pembelajaran
sama sekali, bahkan proses pembuatannya juga terbilang instan," ungkapnya.
Di
tempat yang sama Kades Cicareuh Ramdan Sudarmono menerangkan, "Saya tidak tahu ijasah itu asli atau
palsu, saya tidak mengeceknya lebih lanjut karena waktu itu saya percaya itu
asli, saya tidak berprasangka buruk,
Pada
saat AM melamar sebagai perangkat desa, saya telah membentuk panitia penjaringan
bakal calon perangkat desa dan saya mempercayakannya untuk memverifikasi semua
berkas pelamar yang masuk ke panitia tersebut, tentang keabsahan berkas
persaratan sebagai calon perangkat desa,
Sebenarnya
bukan hanya pihak desa saja yang memverifikasi surat lamaran calon perangkat
desa tersebut, pihak kecamatanpun turut serta terlibat untuk memverifikasinya
serta menyeleksi calon perangkat desa tersebut," Terangnya.
Sampai
berita ini diturunkan pihak Kecamatan Cikidang belum bisa dimintai keterangan
terkait sejauh mana kewenangan pihak Desa dan Kecamatan atas perekrutan
perangkat desa, karena saat Pantau Terkini.co.id sambangi
Kantor Kecamatan Cikidang sekitar pukul 13:53 (18/3/21), Plt Camat dan Kasi Pemerintahan
tidak berada ditempat.
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) "Kidang Kencana" H Ujang, saat ditanya terkait keterlibatan PKBM Kidang
Kencana dengan AM, dia menjelaskan, “ Saya tidak ada keterlibatan dengan ijazah
palsu yang dimiliki AM, hanya AM tercatat sebagai warga belajar di PKBM Kidang
Kencana, AM warga belajar paket C kelas sebelas, karea AM paket B nya lulus
tahun 2019,”Terangnya
Data
yang berhasil dihimpun Pantau Terkini.co.id, dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, ijazah atas nama
AM tersebut tidak ada dalam data Dinas Pendidikan, bahkan nama PKBM yang
bernama PKBM UPTD Cikembar tidak ada,
alias PKBM abal-abal.
Pengurus
Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) yang tidak mau
disebut namanya, menegaskan, “Dengan adanya pencatutan nama PKBM yang
menerbitkan ijazah palsu, kami mengutuk keras perbuatan tersebut, karena
dipandang telah mencederai nama besar PKBM,
Atas
dasaritu kami berharap Aparat Penegak Hukum segera bertindak, karena diduga
telah melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan melanggar
UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas,
Undang-undang
tersebut mengatur dengan tegas, “bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar
kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan
dipidana dengan pidana penajara 5 tahun,”Tegasnya (red*)
0 Comments