PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang,-- Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang serta menandatangani berita acara LKPD tahun anggaran 2020 pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin (15/3/2021).

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar hadir ke BPK  didampingi Sekretaris Daerah Kab. Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Inspektur Kab.Tangerang Uyung Mulyardi, serta Kepala BPKD Kab Tangerang Hidayat. Dan selain Kab. Tangerang Tangsel dan Kota Cilegon pun dijadwalkan bersamaan memberikan LKPD ke BPK Perwakilan Banten.



Dalam kesempatan tersebut Bupati Zaki menyampaikan terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Banten yang terus memberikan bimbingan kepada Pemerintah Kab. Tangerang dalam penyelenggaraan dan penyusunan pengelolaan laporan keuangan daerah.

“Alhamdulillah kami telah menyerahkan LKPD tahun anggaran 2020 sesuai waktu yang ditentukan, dan laporan Keuangan tersebut nantinya akan mulai diperiksa dan diaudit oleh BPK Perwakilan Banten mulai 16 Maret hingga 14 April 2021, Dan mudah-mudahan pemeriksaan bisa berjalan lancar dan bisa selesai sebelum waktunya," Kata Zaki.

Karena menurutnya perlu dipahami dan di ketahui bahwa pada tahun 2020 kemarin kondisi kita sedang melawan pandemi Covid-19, dan sistem keuangan dan penganggaran banyak berubah, seperi refocusing, realokasi dan banyak perubahan program pembangunan yang dilakukan oleh daerah, tapi di balik itu semua kita semua berharap bisa meraih predikat laporan keuangan yang baik dari BPK Perwakilan Banten.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Arman Syifa menyampaikan LKPD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan perihal pengelolaan keuangan pada Pemerintah Daerah.

“Semoga laporan Keuangan Kab. Tangerang dan daerah lainnya di Banten nantinya bisa sesuai apa yang kita semua harapkan sesuai apa yang diharapkan oleh daerah masing-masing," ungkap Arman.


(Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)


>>NR