PANTAUTERKINI.CO.ID, SUMUT, - Kejaksaan Tinggi Sumut(Kejatisu) melalui Tim Penyidik  Tindak Pidana  Khusus Kejatisu  pada hari Selasa tanggal 23 Feberuari 2021 Jam 17.00 wib melakukan Penahanan Terhadap 2 tersangka atas nama 1.  IZ (Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Uatara) dan 2. ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Mandailing Natal) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana  Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan  Tinggi Sumatera Utara.

Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Tim  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan  kepada ke 2 (dua) tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian  Daerah Sumatera  Utara.

Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungkan Berkas Perkara untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik ujar kasipenkum kejatisu Sumanggar Siagian. SH.MH.



>>Udin