PANTAUTERKINI.CO.ID, SUMUT , - Kejaksaan Tinggi sumut (kejatisu ) melalui penerangan hukum pada hari ini Rabu 17 Februari 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Sei Bingai pukul 11.00 s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut diatas di hadiri oleh Camat Sei Bingai Asna wati S.Sos.
di dampingi Sescam Thomas Sitepu Kepala Puskesmas Sei Bingai Dr. Rawi Candra dan para Peserta Audiens dari seluruh Kepala Desa   dan Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat berjumlah 40 orang di Kecamatan Sei Bingai.

Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kecamatan Sei Bingai Buka oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian di dampingi oleh Narasumber : 1. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati M. Kes, Soleh SH, Ghufran Tanjung SH MH dan Tim Penkum Kejati Sumut.



Materi yang sampaikan antara lain : 1. Vaksinasi Nasional Covid-19
2. Tindakan dan sanksi  Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Vaksinasi.

Pada kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum memberi bantuan 500 Pcs Masker dan 300 Botol Hand Sanitizer dan Brosur tentang Vaksinasi yang di terima langsung oleh Camat Sei Bingai Asna Wati S.Sos.Selanjutnya Camat Sei Bingai memberikan   Plakat kepada Kasi Penkum.

Dan selanjutnya Tim Penkum Kejati Sumut  Beserta Camat dan jajaran berfoto bersama

>>Udin