Sukabumi Pantau Terkini.co.id Data yang berhasil dihimpun dari warga masyarakat Desa Neglasari Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang menerima bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dari DISPERKIM Provinsi Jawa Barat sebanyak 20 unit.  

“Pada bulan Desember 2020, penerima Rutilahu diundang pertemuan di Aula Desa Neglasari oleh tim pelaksana dengan DISPERKIM

Mereka menjelaskan untuk bongkar rumah hanya ALADIN (Alas dan Dinding)  yang besarnya Rp.350.000.000,- untuk 20 Unit Rutilahu, atau Rp.17.500.000,- per unit dengan rincian Rp.700.000,- (upah kerja bangunan) Rp.300.000,- (Administrasi) dan Rp.16.500.000,- berbentuk material bangunan,”Demikian disampaikan beberapa orang penerima Rutilahu kepada Pantau Terkini.co.id

Mereka menjelaskan, bahan bangunan yang di terimanya tidak sesuai dengan nilai bantuan, jumlah harga material bangunan yang diberikan Toko Matrial diperkirakan kurang lebih senilai Rp.10.250.000,-, karena bahan Matrial tersebut diberikan tanpa Nota Pembelian barang,”Terangnya

Kepala Desa Neglasari (Lili Rahman) yang akrab disapa Lipet, ketika disambangi ke kantornya pada hari kamis (4/1/21) Pukul 11:00, Resepsionisnya mengatakan “Kepala Desa tidak ada di tempat dan belum datang ke kantor karena ada rapat di Kantor Kecamatan Purabaya,”Terangnya

Sekdes Desa Neglasari (Wandi) ditemui diruang kerjanya, ketika ditanya tentang Rutilahu dia menjelaskan, “Bantuan Rutilahu sebanyak 20 unit dari DISPERKIM Jabar dengan nilai bantuan per unit sebesar Rp.17.500.000,-, dan Toko Matrial yang dipakai sebagai Supplier bahan bangunan adalah Toko H. Aka yang di Purabaya, dan yang mengurus tentang Rutilahu tersebut adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, sdr Herdi, Andi dan Pak Kades,” Jelasnya

Ketua LPM (Herdi) ditemui di rumahnya, ketika ditanya siapa saja penerima bantuan Rutilahu, dia menjawab, “Saya tidak pegang data karena data semua ada pada Pak Kades, hanya seingat saya penerimanya Misbah, Sobar, Usup, Muhtar, Bu Heti, Purnama, Dudi, Johan, Lina, Cece, Ajud, Ibong, Kujum dan yang 7 penerima lagi saya lupa,”Imbuhnya

Pada saat Pantau Terkini.co.id  menemui pemilik toko bangunan “Semangat Baru” H. Aka Sonjaya, ketika ditanya tentang pengiriman bahan bangunan kepada penerima manfaat sebanyak 20 unit Rutilahu yang ada di Desa Neglasari, dia langsung menjawab, “Material bahan bangunan untuk Rutilahu yang kami kirim kepada penerima manfaat hanya 10 unit, bukan 20 unit,”Katanya

Dana yang di transfer ke Toko kami melalui Bank Jabar  bukan dari DISPERKIM Jabar melainkan dari rekening Kades Lili Rahman (Lipet), di transfer  sekitar bulan Desember 2020 kurang lebih senilai Rp.75.000.000,- dan pada tanggal 04 Januari 2021 di transfer lagi senilai Rp.231.000.000,-  dari keseluruhan transfer dana tersebut, 75% diambil kembali oleh kades Lili Rahman kurang lebih senilai Rp.200.000.000,-.

Sebenarnya pada saat awal mau ada proyek Rutilahu tersebut, pembicaraan dengan kades bahwa seluruh dana pembelian barang material akan diambil dari tokonya namun pelaksanaanya tidak demikian,”Jelasnya

Pada saat Pantau Terkini.co.id  sedang berbicara dengan H. Aka (Pemilik Toko Matrial), berulang kali Kades Lili Rahman menilpon pemilik Toko Matrial, tapi tidak diangkat oleh pemilik Toko tersebut,

Setelah selesai pembicaraan dengan Pantau Terkini.co.id  H. Aka mengangkat telepon seluler tersebut, dari hasil pembicaraan yang di dengar oleh Pantau Terkini.co.id  Kepala Desa Lili Rahman (Lipet) meminta agar kalau ada yang menanyakan tentang Rutilahu, harus dijawab 20 unit, tetapi H. Aka pemilik toko mengatakan saya tidak bisa dan saya sudah jujur mengatakan kepada yang nanya saya, bahwa material bangunan yang saya kirim hanya kepada 10 penerima,

Kades kembali memohon agar H. Aka mengaku menerima pembelian material bangunan sebanyak 20 unit, karena tidak mungkin akan di periksa, tetapi H.Aka tetap tidak mau, “ bahwa material bangunan yang saya kirim hanya berbentuk Hebel, besi, semen MU, seraya mengatakan “Kalau tau bakal begini saya tidak mau.”Katanya sambal menggerutu. Jawab kades di telepon seluler tersebut “Kalau begitu kita bisa celaka semua”.Imbuhnya

Didengar dari percakapan antara Kades Neglasari Lili Rahman (Lipet) dan H. Aka selaku pemilik toko bangunan, diduga ada penggelapan dana Rutilahu, hal ini diduga termasuk kategori tindak pidana pencucian uang dalam bantuan Rutilahu dari DISPERKIM Jawa Barat tersebut.

Kantor Advokat Benyamin Sembiring S.H & Associates yang beralamat di Jalan. Surya Kencana No 62 Kota Sukabumi (Benyamin Sembiring S.H) berpendapat, “Jika permasalahannya seperti itu maka diduga telah melanggar UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”Tegasnya.(Red*)