Sukabumi
Pantau Terkini.co.id Data yang berhasil
dihimpun dari warga masyarakat Desa Neglasari Kecamatan Purabaya Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat, yang menerima bantuan Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni)
dari DISPERKIM Provinsi Jawa Barat sebanyak 20 unit.
“Pada bulan
Desember 2020, penerima Rutilahu diundang pertemuan di Aula Desa Neglasari oleh
tim pelaksana dengan DISPERKIM
Mereka
menjelaskan untuk bongkar rumah hanya ALADIN (Alas dan Dinding) yang besarnya Rp.350.000.000,- untuk 20 Unit
Rutilahu, atau Rp.17.500.000,- per unit dengan rincian Rp.700.000,- (upah kerja
bangunan) Rp.300.000,- (Administrasi) dan Rp.16.500.000,- berbentuk material
bangunan,”Demikian disampaikan beberapa orang penerima Rutilahu kepada Pantau Terkini.co.id
Mereka
menjelaskan, bahan bangunan yang di terimanya tidak sesuai dengan nilai
bantuan, jumlah harga material bangunan yang diberikan Toko Matrial diperkirakan
kurang lebih senilai Rp.10.250.000,-, karena bahan Matrial tersebut diberikan
tanpa Nota Pembelian barang,”Terangnya
Kepala
Desa Neglasari (Lili Rahman) yang akrab disapa Lipet, ketika disambangi ke
kantornya pada hari kamis (4/1/21) Pukul 11:00, Resepsionisnya mengatakan “Kepala
Desa tidak ada di tempat dan belum datang ke kantor karena ada rapat di Kantor
Kecamatan Purabaya,”Terangnya
Sekdes
Desa Neglasari (Wandi) ditemui diruang kerjanya, ketika ditanya tentang
Rutilahu dia menjelaskan, “Bantuan Rutilahu sebanyak 20 unit dari DISPERKIM Jabar
dengan nilai bantuan per unit sebesar Rp.17.500.000,-, dan Toko Matrial yang
dipakai sebagai Supplier bahan bangunan adalah Toko H. Aka yang di Purabaya,
dan yang mengurus tentang Rutilahu tersebut adalah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Desa, sdr Herdi, Andi dan Pak Kades,” Jelasnya
Ketua
LPM (Herdi) ditemui di rumahnya, ketika ditanya siapa saja penerima bantuan Rutilahu,
dia menjawab, “Saya tidak pegang data karena data semua ada pada Pak Kades, hanya
seingat saya penerimanya Misbah, Sobar, Usup, Muhtar, Bu Heti, Purnama, Dudi,
Johan, Lina, Cece, Ajud, Ibong, Kujum dan yang 7 penerima lagi saya lupa,”Imbuhnya
Pada
saat Pantau Terkini.co.id menemui pemilik toko bangunan “Semangat Baru”
H. Aka Sonjaya, ketika ditanya tentang pengiriman bahan bangunan kepada
penerima manfaat sebanyak 20 unit Rutilahu yang ada di Desa Neglasari, dia
langsung menjawab, “Material bahan bangunan untuk Rutilahu yang kami kirim kepada
penerima manfaat hanya 10 unit, bukan 20 unit,”Katanya
Dana
yang di transfer ke Toko kami melalui Bank Jabar bukan dari DISPERKIM Jabar melainkan dari
rekening Kades Lili Rahman (Lipet), di
transfer sekitar bulan Desember 2020 kurang
lebih senilai Rp.75.000.000,- dan pada tanggal 04 Januari 2021 di transfer
lagi senilai Rp.231.000.000,- dari
keseluruhan transfer dana tersebut, 75% diambil kembali oleh kades Lili Rahman kurang
lebih senilai Rp.200.000.000,-.
Sebenarnya
pada saat awal mau ada proyek Rutilahu tersebut, pembicaraan dengan kades bahwa
seluruh dana pembelian barang material akan diambil dari tokonya namun
pelaksanaanya tidak demikian,”Jelasnya
Pada
saat Pantau Terkini.co.id sedang berbicara dengan H. Aka (Pemilik Toko
Matrial), berulang kali Kades Lili Rahman menilpon pemilik Toko Matrial, tapi
tidak diangkat oleh pemilik Toko tersebut,
Setelah
selesai pembicaraan dengan Pantau Terkini.co.id H. Aka mengangkat telepon seluler tersebut,
dari hasil pembicaraan yang di dengar oleh Pantau
Terkini.co.id Kepala Desa Lili
Rahman (Lipet) meminta agar kalau ada yang menanyakan tentang Rutilahu, harus
dijawab 20 unit, tetapi H. Aka pemilik toko mengatakan saya tidak bisa dan saya
sudah jujur mengatakan kepada yang nanya saya, bahwa material bangunan yang
saya kirim hanya kepada 10 penerima,
Kades
kembali memohon agar H. Aka mengaku menerima pembelian material bangunan
sebanyak 20 unit, karena tidak mungkin akan di periksa, tetapi H.Aka tetap
tidak mau, “ bahwa material bangunan yang saya kirim hanya berbentuk Hebel,
besi, semen MU, seraya mengatakan “Kalau tau bakal begini saya tidak mau.”Katanya
sambal menggerutu. Jawab kades di telepon seluler tersebut “Kalau begitu kita
bisa celaka semua”.Imbuhnya
Didengar
dari percakapan antara Kades Neglasari Lili Rahman (Lipet) dan H. Aka selaku pemilik
toko bangunan, diduga ada penggelapan dana Rutilahu, hal ini diduga termasuk
kategori tindak pidana pencucian uang dalam bantuan Rutilahu dari DISPERKIM
Jawa Barat tersebut.
Kantor Advokat
Benyamin Sembiring S.H & Associates yang beralamat di Jalan. Surya
Kencana No 62 Kota Sukabumi (Benyamin
Sembiring S.H) berpendapat, “Jika
permasalahannya seperti itu maka diduga telah melanggar UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak
Pidana Pemberantasan Korupsi, dan
Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang,”Tegasnya.(Red*)
0 Comments