Sukabumi Pantau Terkini.co.id Terminal Selabintana yang berlokasi dikawasan wisata, tepatnya di Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,

Sejumlah pedagang yang menempati kios-kios yang ada di Terminal tersebut belakangan ini resah, pasalnya mereka tiba-tiba ditagih untuk membayar sewa kios,

Data yang berhasil dihimpun Pantau Terkini.co.id, diterminal tersebut ada sejumlah 17 Pedagang yang menempati kios-kios yang ada, mereka mengatakan, beberapa hari yang lalu kedatangan petugas UPTD Dishub (Dinas Perhubungan) Sukaraja yang berinisial S (sekarang sudah mutasi ke Kantor Dishub Cikembar), dia menagih sewa lahan kios yang dipakai berdagang senilai Tiga jutaan perkios,

“Pada umumnya para pedagang  merasa keberatan untuk membayar sewa lahan yang dipake kios, dikarenakan pada saat sekarang dalam masa pandemi Covid-19, saat ini jarang orang yang berkunjung ketempat wisata selabintana, sehingga jarang sekali yang berbelanja,

Hal tersebut berdampak pada pendapatan para pedagang,  demikian disampaikan salah satu pedagang yang akrab disapa Kang Toing, seraya menambahkan, “Dalam benak kami bertanya, Apakah Pungutan ini masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau tidak.? Karena naskah perjanjian antara pedagang dan Dishub, kami anggap tidak ada, selama ini perjanjian yang telah disepakati ditarik kembali oleh Dishub,”Jelasnya

Salah satu pedagang yang tidak mau disebut namanya, kepada Pantau Terkini.co.id memperlihatkan  kwitansi sebagai bukti pembayaran kepada Dishub,  pada tanggal 15 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Berinisial  H  dengan membubuhkan Cap UPTD Dinas Perhubungan senilai  Rp.805.000,-, dia mengatakan, “Yang  menagih namanya Pak Didin bersama anak buahnya, dan yang sekarang belum ada penagihan lagi, kata orang Dishub, surat perjanjiannya  mau direvisi dulu, karena salah mengetik tahunnya,” Jelasnya.

Dihubungi melalui Tilpon Seluler, Kepala Desa Sudajaya Girang (Edi Juarsah) ketika ditanya terkait status tanah yang dipakai terminal dan beberapa kios didalannya, dengan lugas dia menjelaskan,  Lahan yang jadi terminal Slabintana, sudah puluhan tahun dikuasai oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan kami tidak mengetahui dasar penguasaan lahan tersebut ,

Sepengetahuan kami lahan tersebut masuk dalam area Hak Eigendom Verponding 76 sesuai yang tercantum di Peta C Desa Sudajaya Girang yang berdasarkan ACTA pada kantor Van G. H THOMAS Notaris di Batavia tanggal 21 Januari 1938  No 98  yang merupakan Recht Van Eigendom Verponding 76,77,78  ditetapkan a/n Nyi Mas Entjeh Siti Aminah (Osah) pada tanggal 18 Maret 1917 seluas 3.251.101 meter yang terletak di Desa Sudajaya Girang terutama Eigendom Verponding 76.

Tanah tersebut termasuk yang dipakai terminal  Slabintana,  sampai saat ini tidak terdaftar di DHKP (Daftar Himpunan  Ketetapan Pajak), jadi Dishub tidak pernah membayar pajak PBB terminal selabintana  selama menguasai lahan tersebut.

Sepengetahuan kami, beberapa tahun yang lewat Dishub melakukan pemungutan untuk bayar pajak terminal oleh petugas Dishub, namun sampai saat ini pajak nya tidak pernah dibayarkan,”Jelasnya

Edi menambahkan, “Seharusnya penguasaan lahan terminal harus jelas, jangan asal menguasai apa lagi mengatakan itu kepunyaan Dishub,  mengingat data yang ada di Desa kami,  tanah tersebut  itu adalah tanah Eigendom Verponding 76,”Tegasnya (Red*)