Sukabiumi Pantau Terkini.co.id Sebanyak kurang lebih 50 orang warga masyarakat Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, (22/1) pukul 08.30 mendatangi Kantor Desa Selawangi untuk menemui Kepala Desa,

Dini (Mantan Sekdes Desa Selawangi) kepada Pantau Terkini.co.id menuturkan, “pokok permasalahan yang akan dipertanyakan kepada Kepala Desa Selawangi adalah tentang pencatutan nama H. Ece (Ketua Majlis Ulama Indonesia Desa Selawangi), yang ada disurat pernyataan, bahwa H. Ece menerima uang senilai Rp 12.000.000,- yang telah diberikan kepada 4 orang Kepala Dusun (Kadus) masing-masaing menerima Rp 3.000.000,-, padahal H. Ece hanya menerima uang dari Desa senilai Rp 500.000,- sebagai insentif selama satu tahun,

H. Ece diajak Kepala Desa menemui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DR. H.Moch. A. Daniel, SH, MH, untuk membuat dan menanda tangani Pernyataan, tanpa dibaca dan ditelaah oleh  H. Ece pernyataan tersebut langsung ditanda tangani,

Setibanya H. Ece dirumah, dia terkejut dan menyesal kenapa pernyataan tersebut ditanda tangani, dia merasa pernyataan tersebut tidak benar karena tidak merasa menerima uang senilai Rp 12.000.000,-, karena hal tersebut H. Ece menyampaikan permasalahannya kepada warga masyarakat dan tokoh masyarakat lainnya,”Tuturnya

Dini menambahkan, “Pada saat warga mendatangi kantor Desa, Kepala Desa tidak ada ditempat, warga disambut oleh Aparat Penegak Hiukum (Kabag OPS Polresta Kota Sukabumi) Kompol. Gito dan Kapolsek Sukaraja (AKP.Supardi) beserta Aparat Desa dan Kecamatan, pada kesempatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua LSM-GMBI (Fredi), H. Ece, Ustadz Darjat, Tokoh Pemuda (Martin), H. Repot dan H. Ade,

Menurut  pihak Kepolisian, hal ini akan ditindak lanjuti dengan  memediasi antara masyarakat dan kepala desa Selawangi, mengenai masalah penulisan isi pernyataan, kalo memang benar merasa dirugikan silahkan melapor kepihak Kepolisian,” tambahnya


Ketua LBH DR. H.Moch. A. Daniel, SH, MH, ketika ditanya melalui tilpon seluler, terkait pernyataan yang ditanda tangani H. Ece, dia menjelaskan, “Kami tidak mengundang mereka untuk datang ke kantor kami, hanya H. Ece dan Kepala Desa Selawangi (Asikin), Ibu PKK, Ibu Nina (Kader), Rendi (Ketua Satgas Desa/Linmas), mereka datang ke kantor kami, untuk membuat pernyataan, berangkatnya H. Ece dan Kepala Desa ke kantor kami, kata mereka sudah spakat,


Secara sadar dan disaksikan oleh beberapa orang, diantaranya Moh. Ikram Tumiwang, SH (Putra Adrianus Tumiwang/mantan Waka Polres Kota Sukabumi) yang lagi magang di LBH kami, dan dia yang mengetik surat pernyataan sesuai apa yag disampaikan H. Ece,


Dihadir pula Hera Purwati, SH, Ririnneng, SIP, MM, Sekretaris PWI Kota Sukabumi. Dede Rusyandi, SE (Biro Nuansa Sinar Sukabumi), Endar Sudrajat, SH (Pengacara), Ade Jarlani, SH dan Akbar Nurakbar, SH,


Bahkan saudaranya H. Ece adalah salah satu staf kami di LBH ini menyaksikan juga, H.Ece membubuhkan tanda tangan diatas metrei, tanpa ada paksaan dan atau penekanan dari berbagai pihak,


Berdasarka pernyataan H. Ece yang disaksikan oleh beberapa orang tersebut, dia menyatakan telah menerima uang senilai Rp 12.000.000,- kemudian dibagikan kepada seluruh anggota MUI yang ada di Desa Selawangi dan dia (H.Ece) hanya menerima Rp 500.000,-"Ungkap Danil


Danil menambahkan, Dalam hal ini semua orang boleh-boleh saja berpendapat, tapi fakta dan kenyataan H. Ece telah mengakuinya yang dibuktikan dengan telah membubuhkan tanda tangan diatas metrei cukup pada surat pernyataan,”Tambahnya (Red*)