PANTAUTERKINI.CO.ID, Kabupaten Tangerang, - jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar patroli hunting, Jumat (15/1/2021) malam. 


Patroli hunting dilaksanakan secara mobile di beberapa titik diantaranya di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


"Patroli hunting dilaksanakan untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.



Menurut Wahyu, tindakan tegas berlandaskan aturan hukum yakni Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


"Dengan adanya seperangkat aturan dan dengan kegiatan patroli hunting ini, harapan kami akan terjadi penurunan angka orang yang terpapar Covid-19," terang Wahyu.


Wahyu juga menyebut, dalam beberapa kali kegiatan patroli hunting, sudah ada 4 pelaku usaha mulai dari kafe, rumah makan, ataupun pertokoan yang ditutup paksa atau di segel. Hal itu lantaran pelaku usaha melanggar ketentuan yakni masih membuka usaha melewati pukul 19.00 WIB. 


"Juga ditambah dengan tidak dilaksanakannya protokol kesehatan," ujar Wahyu.



Wahyu pun menambahkan, sudah membentuk Tim Tindak PPKM yang berisi gabungan 3 unsur atau 3 Pilar. Tim ini yang nantinya akan secara mobile dari satu titik ke titik lainnya memantau dan akan menindak pelanggaran PPKM.


>>MT